Jaksa Agung: Kita Diuntungkan KPK

Jaksa Agung ST Burhanuddin
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin berharap keuntungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menangkap pemilik PT. Duta Palma Group, Surya Darmadi karena masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus korupsi. Sebab, kata dia, Kejaksaan juga sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu seluas 37.095 hektar.

“Kita panggil saja normatif. Memang adanya di Singapura dan DPO, kebetulan DPO KPK juga. Mungkin nanti kalau KPK tangkap, kami Insya Allah dapat diuntungkan,” kata Burhanuddin dikutip dari tvOne pada Kamis, 7 Juli 2022.

Jaksa Agung ST Burhanuddin

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Menurut dia, kasus Duta Palma ini cukup menarik karena efek dari perkara penyuapan terhadap Annas Maamun, saat itu menjadi Gubernur Riau pada 2015. Jujur, kata Burhanuddin, kasus ini merupakan hasil penyelidikan yang lama.

“Informasi yang didapat lahan itu tanpa izin tapi dia sudah tanam dan ada pabrik. Ini betul-betul hukum kok dikangkangi akhirnya kita ambil sikap, dan tahapan sekarang kita sudah sita lahan itu pabrik dan kita titipkan. Saya akan kembangkan lagi,” ujarnya.

Bukan cuma perkara dugaan korupsi Duta Palma, Burhanuddin juga mengaku diuntungkan oleh KPK dalam menangani kasus dugaan korupsi PT. Garuda Indonesia. Kini, Kejaksaan menetapkan orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda yakni Emirsah Satar selaku mantan Direktur Utama Garuda Indonesia.

Selain itu, kata Burhanuddin, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka Soetikno Soedarjo (SS) sebagai Direktur Utama PT. Mugi Rekso Abadi sesuai hasil gelar perkara pada Senin, 27 Juni 2022.

“Untuk Garuda memang dua tersangka itu ada dalam penahanan KPK. Jadi sebenarnya sama saja, dan kita diuntungkan karena tahanannya disana sehingga kita tidak perlu tahan lagi,” jelas dia.

Puan Pimpin Rapat Persiapan Uji Kelayakan Capim dan Dewas KPK

Namun demikian, Burhanuddin memastikan tidak akan terjadi tumpang tindih antara penyidik kejaksaan dalam menangani dua perkara yang sudah diproses oleh KPK. Tentu, kata dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPK untuk memeriksa tersangka korupsi Garuda.

“Orang berpikir apakah terjadi tumpang tindih penahanan? Tidak. Kita tidak memperhitungkan lagi tahanan mereka. Kita memeriksanya, tapi status tahanan disana (KPK),” ucapnya.

Komjen Imam Bantah Omongan Jaksa Agung soal Brimob Kepung Kejagung: Framing Saja

Diketahui, Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di PT. Garuda Indonesia, yaitu mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan Direktur Utama PT. Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo (SS).

Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengatakan penetapan tersangka terhadap kedua orang tersebut berdasarkan hasil ekspose yang dilakukan pada Senin, 27 Juni 2022. Namun, kedua tersangka tidak dilakukan penahanan.

Jaksa Agung Ungkit Kembali Isu Brimob Kepung Kejagung, Motifnya Dipertanyakan

Karena, kata dia, keduanya kekinian juga tengah menjalani masa penahanan atas kasus dugaan korupsi lainnya yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tidak dilakukan penahanan karena masing-masing sudah menjalani pidana atas kasus PT Garuda yang ditangani oleh KPK," kata Burhanuddin di kantornya pada Senin, 27 Juni 2022.

Selain itu, penyidik jaksa juga meningkatkan status penanganan dugaan perkara korupsi PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Menurut dia, Duta Palma kelola lahan seluas 37.095 hektar tanpa hak.

“PT. Duta Palma Group melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektar secara tanpa hak melawan hukum yang menyebabkan kerugian terhadap perekonomian negara,” kata Burhanuddin.

Menurut dia, status penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-25/F.2/Fd.2/05/2022, tanggal 17 Mei 2022.

Selain itu, kata dia, Duta Palma Group telah membuat dan mendirikan lahan seluas itu tanpa dilandasi hak yang melekat atas perusahaan dan lahan tersebut tidak memiliki surat-surat lengkap.

Dalam sebulan, lanjut Burhanuddin, hasil perkebunan di lahan tersebut meraup keuntungan Rp600 miliar. Kerugian terhadap perekonomian negara telah bocor sejak perusahaan didirikan.

“Saat ini, Pemilik Duta Palma Group masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama DPO, perusahaan ini dijalankan oleh seorang profesional dengan keuangan yang langsung terkirim oleh pemilik yang merupakan DPO tersebut,” jelas dia.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya