Ini 14 Poin Krusial RUU KUHP yang Jadi Sorotan Masyarakat Sipil

Wamenkumham Edward O.S Hiariej.
Sumber :

VIVA Politik – Pemerintah telah menyerahkan draf terbaru dari Rancangan Undang - Undang (RUU) KUHP kepada DPR RI saat rapat Kemenkumham bersama Komisi III DPR RI pada Rabu 6 Juli 2022 kemarin.

Dalam draf terbaru RUU KUHP tersebut, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan 14 poin isu krusial kepada DPR RI.

"Pemerintah dan DPR akan melihat pasal-pasal khususnya 14 isu krusial yang menjadi kontroversi. Itu kesimpulan rapat antara Komisi III dan pemerintah," ujar Edward.

Anggota DPR Sebut Pengesahan Pimpinan-Dewas KPK Digelar Pekan Depan

Adapun 14 isu tersebut diantaranya: 
1. Hukum adat (Pasal 2).
2. Pidana mati (Pasal 11).
3. Penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218).
4. Tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib (Pasal 252).
5. Unggas dan ternak merusak kebun yang ditanami benih (Pasal 278 dan 279).
6. Penghinaan terhadap pengadilan (Pasal 281).
7. Penodaan agama (Pasal 304).
8. Penganiayaan hewan (Pasal 342)
9. Alat pencegah kehamilan dan pengguguran kandungan (Pasal 414-416).
10. Penggelandangan (Pasal 431).
11. Aborsi (Pasal 469-471).
12. Perzinahan (Pasal 417).
13. Kohabitasi (Pasal 418).
14. Perkosaan (Pasal 479).

Sementara Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) merasa keberatan terhadap draf terbaru dari RUU KUHP itu.

"Kami menghendaki transparansi dalam perumusannya, untuk memastikan bahwa kebebasan pers secara utuh dilindungi dan jurnalis tidak menjadi korban dari pasal-pasal multitafsir di dalam KUHP dengan cara dipidanakan. Pemerintah menilai hanya ada 14 isu krusial yang harus dibahas dalam RKUHP," dikutip VIVA dari unggahan instagram @aji_jakarta, Kamis 7 Juli 2022.

Kemudian, menurut KKJ, sejak awal perumusan RKUHP yang dilakukan pemerintah juga sangat membatasi partisipasi publik yang bermakna. Masyarakat sipil menilai terdapat lebih dari 14 isu krusial yang mencakup berbagai persoalan kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Selanjutnya, di dalam isu krusial yang diusulkan pemerintah, beberapa pasal yang menyangkut hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi tidak dibahas secara khusus, padahal, tulis KKJ, pasal-pasal tersebut berpotensi mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Pasal-pasal tersebut di antaranya, pasal penghinaan presiden dan wakil presiden (Pasal 218, 219, dan 220), pasal penghinaan terhadap pemerintah (Pasal 240), pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara (Pasal 351 dan 352), pasal izin keramaian yang di dalamnya mengatur penyelenggaraan unjuk rasa dan demonstrasi (Pasal 256), pasal penyebaran berita bohong (Pasal 263), hingga pasal terkait makar (Pasal 191-196).

Oleh sebab itu, KKJ mendesak pemerintah dalam tiga hal, pertama, terbuka terhadap masukan dan kritik atas draf RUU KUHP. "Membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk berpartisipasi secara bermakna dalam memberi masukan dan kritik atas draf resmi RKUHP terbaru," tulis dalam akun instagram @aji_jakarta.

Kedua, menjamin kemerdekaan pers dan berekspresi yang berarti memastikan agar draf RKUHP menjamin kebebasan pers, dan kebebasan sipil, kebebasan berekspresi, berkumpul dan berpendapat yang dijamin UUD Negara RI Tahun 1945 dalam konteks yang lebih luas.

Ketiga, memastikan agar DPR RI tidak terburu-buru mengesahkan RKUHP sebelum dua hal di atas terpenuhi.

Untuk diketahui, Jurnalis Komite Keselamatan Jurnalis dideklarasikan di Jakarta, 5 April 2019. Komite beranggotakan 10 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil, yaitu; Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), 

Lalu, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Komite Keselamatan Jurnalis, secara khusus bertujuan untuk mengadvokasi kasus kekerasan terhadap jurnalis.

DPR Singgung 'Partai Cokelat' saat Rapat Bareng Menhan-Panglima TNI
Ketua Harian DPP Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Soroti Surat Kesbangpol Batam Minta Camat Kumpulin Data C1, DPR: Mengintersepsi Kewenangan KPU-Bawaslu

Kesbangpol di surat itu memerintahkan camat se-Kota Batam mengumpulkan data C1 melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024