KPK Setor Rp5,3 Miliar ke Kas Negara dari Terpidana Jero Wacik

Gedung KPK
Sumber :
  • KPK.go.id

VIVA Nasional – Jaksa Eksekutor KPK Rusdi Amin melalui biro keuangan KPK telah menyetorkan ke kas negara sejumlah Rp5,3 Miliar. Uang itu merupakan penagihan uang denda dan uang pengganti terpidana Jero Wacik. 

KPK Sebut Kerugian Negara Dugaan Kasus Korupsi di PT PP Mencapai Rp80 M

"Sebelumnya, terpidana Jero Wacik membayar kewajiban dimaksud dengan cara mengangsur dan lunas dibayarkan melalui rekening penampungan KPK," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis,7 Juli 2022. 

Ali menegaskan bahwa KPK berkomitmen untuk terus melakukan penagihan kepada para terpidana korupsi baik pembayaran denda maupun uang pengganti sehingga upaya aset recovery bisa lebih optimal. 

Respon Ketua KPK Soal Prabowo Bakal Maafkan Koruptor Jika Kembalikan Uang Korupsi

Kasus Jero Wacik

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi telah menjatuhkan pidana penjara dan denda kepada Jero Wacik. Majelis menilai Jero telah memenuhi unsur-unsur dalam tiga dakwaan berlapis yang didakwakan kepadanya. Jero terbukti telah menyalahgunakan Dana Operasional Menteri saat menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. 

Penjelasan OJK soal Penggeledahan Kantor oleh KPK

Jero Wacik Resmi Ditahan

Photo :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak

Selain itu, Jero juga dinilai telah terbukti menerima gratifikasi ketika menjabat sebagai Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Jero Wacik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno ketika membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa 9 Februari 2016. 

Aksi unjuk rasa di KPK (dok. Istimewa)

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

KPK didesak untuk mengusut terkait adanya dugaan kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh Bupati Banggai, Amiruddin Tamoreka.

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024