Fadli Zon Beri Kesaksian Insiden Berdarah KM50 di Sidang Habib Bahar
- VIVA/Adi Suparman
VIVA – Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Fadli Zon bersaksi dalam kasus berita bohong di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung untuk terdakwa Habib Bahar bin Smith. Fadli memastikan sikap Habib bahar terkait insiden kematian enam FPI di KM 50 benar adanya.
Dalam perkara tersebut, Bahar Smith diadili karena isi ceramah yang menerangkan soal insiden kasus FPI di KM 50. Dalam dakwaan jaksa, Bahar menyebutkan enam laskar FPI dibantai, disiksa, dikuliti, dicopot kukunya hingga dibakar kemaluannya.
"Saya kira apa yang diucapkan Habib Bahar mendekati kenyataan fakta," ujar Fadli Zon, Kamis 7 Juli 2022.
Fadli Zon menerangkan pernah melihat langsung kondisi jenazah Andri Oktiawan (33) salah satu dari enam laskar FPI yang tewas di insiden KM 50. "Saya lihat langsung jenazah ketika dimandikan," katanya.
"Kemudian ketika itu ada yang memotret dan ada yang perlihatkan bagian yang diduga ada luka - luka bekas peluru dan sebagainya," tambahnya.
Fadli Zon menambahkan, saat melihat jenazah ada luka lebam. "Betul di mata kiri jenazah terlihat luka kemudian beberapa jahitan di beberapa bagian tubuh kemudian luka memar lain yang tadi tidak terlihat sebelum dimandikan," terangnya.
Seperti diketahui, Habib Bahar bin Smith didakwa
menyampaikan informasi bohong atau hoaks penangkapan Habib Rizieq Shihab gara-gara maulid Nabi dan juga menyampaikan informasi bohong soal pembantaian laskar Front Pembela Islam (FPI).
JPU dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Suharja menjelaskan isi ceramah Bahar menyebutkan para laskar FPI dibantai, disiksa, dikuliti, dibakar, hingga dicopot kukunya. Padahal, kata Jaksa, informasi itu nyatanya tidak benar berdasarkan fakta.
"Dinyatakan bahwa tidak ada luka-luka akibat penganiayaan, dicopot kukunya, dikuliti, bahwa terhadap enam pengawal Rizieq Shihab di rest area kilometer 50 arah Jakarta; yang benar adalah hanya ada dua luka tembak," kata Suharja di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.
Bahar didakwa menyampaikan hoaks itu saat berceramah di Desa Nanjung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 11 Desember 2021. Kemudian ceramah yang didakwa berisi hoaks itu disebarkan melalui media sosial, salah satunya melalui kanal YouTube milik terdakwa lain, yakni Tatan Rustandi.
"Sehingga, perkataan terdakwa Bahar Smith dalam ceramahnya di Desa Nanjung, yang ada dalam video YouTube milik Tatan Rustandi, itu tidak benar," tambahnya.
Jaksa menilai video dan isi ceramah Bahar Smith tersebut bersifat provokatif, sehingga dapat menyulut amarah umat Islam dan para ulama, serta menimbulkan kegaduhan, bahkan bisa menimbulkan perpecahan.
Jaksa menyatakan perbuatan Bahar Smith itu melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.