Draf Final RKUHP: Hina Presiden-Wapres Terancam Penjara 3,5 Tahun

Gedung DPR/MPR.
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang diserahkan pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) turut mengatur larangan penyerangan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. 

Soroti Banyak Bunuh Diri karena Pinjol, DPR Minta Pemerintah Gerak Cepat Benahi Regulasi

Dikutip VIVA, Kamis, 7 Juli 2022, dalam pasal 217 draf final RKUHP, disebutkan “Setiap orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun”.

Kemudian, RKUHP juga menjelaskan aturan terkait penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden pada Pasal 218.

Baleg DPR Tunggu Pemerintah Soal Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD

Situasi di Sekitar Gedung DPR/MPR RI Jakarta Pusat, Senin 5 Oktober 2020.

Photo :
  • VIVA/Willibrodus

"Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV," bunyi Pasal 218 ayat 1.

Kabar Merah Putih tvOne, Kupas Tuntas Kegiatan Presiden & Wakil Presiden RI bersama Kabinet Merah Putih

"Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri," bunyi Pasal 218 ayat 2.

Sedangkan dalam Pasal 219 disebutkan, “Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV." 

Kendati begitu, seluruh tindak pidana dalam Pasal 218 dan 219 hanya bisa diusut dan dituntut berdasarkan aduan.

"Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan," bunyi Pasal 220 ayat 1.

"Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden," bunyi Pasal 220 ayat 2.

Untuk diketahui, pemerintah telah menyerahkan draf final RKUHP ke Komisi III DPR, Rabu, 6 Juli 2022. Penyerahan draf RKUHP oleh pemerintah dilakukan langsung oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Sharif Omar Hiariej kepada DPR RI.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya