PPATK Ungkap ACT Dapat Dana dari Luar Negeri Sebesar Rp64 Miliar
- VIVA/Yeni Lestari
VIVA Nasional - Hasil penelusuran Pusat Pelaporan Analisis Transkasi Keuangan mencatat selama sembilan tahun ada puluhan miliar dana dari luar negeri mengalir ke kantong Yayasan Aksi Cepat Tanggap.
"Berdasarkan data transaksi dari dan ke Indonesia periode 2014 sampai Juli 2022 yang terkait ACT, diketahui terdapat dana masuk yang bersumber dari luar negeri sebesar total Rp64.946.453.924," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 7 Juli 2022.
Puluhan Triliun Keluar ke Negara Lain
PPATK juga mencatat ada puluhan triliun dana ACT yang keluar mengalir ke negara lain selama kurun waktu tersebut.
"Dan dana keluar dari Indonesia sebesar total Rp52.947.467.313," ujarnya.
Baca juga: Bareskrim Masih Selidiki Laporan PPATK Terkait Penyelewengan Dana ACT
Siap Kerjasama dengan Lembaga Lain
Tentu saja, kata dia, PPATK berkomitmen untuk bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait termasuk aparat penegak hukum dan Kementerian Sosial selaku Pembina Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dalam menyikapi permasalahan yang menarik perhatian masyarakat ini.
Dalam hal ini, Ivan berharap pihak yang melakukan kegiatan pengumpulan dan penyaluran dana bantuan kemanusian tidak resisten untuk memberikan ruang bagi pengawasan oleh pemerintah karena aktivitas yang dilakukan oleh penggalang dana dan donasi melibatkan masyarakat luas dan reputasi negara.
"Penghimpunan dan penyaluran bantuan harus dikelola dan dilakukan secara akuntabel, serta dengan memitigasi segala risiko baik dalam penghimpunan maupun penyaluran dana kemanusiaan," katanya.