Misbakhun Persoalkan Selisih Cukai Rokok Besar Pembuat KLM

Mukhamad Misbakhun, Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Golkar
Sumber :

VIVA Nasional – Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 109/PMK.010/2022 sebagai revisi peraturan yang sama Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris, mendapat kritikan dari anggota DPR.

Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal Bernilai 2 Miliar Rupiah

Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menilai, PMK yang ditetapkan 4 Juli 2022 itu memasukkan kelembak menyan (KLM) buatan pabrik rokok dengan kapasitas produksi lebih dari 4 juta batang per bulan ke dalam Golongan I atau dikenai cukai Rp440 per linting. 
Adapun KLM buatan pabrik berkapasitas produksi kurang dari 4 juta batang per bulan masuk Golongan II (tarif cukai Rp25 per batang).

Misbakhun menyayangkan beleid baru tersebut, karena tidak mengatur kuasa penagihan atas selisih cukai dari KLM buatan perusahaan rokok besar.

Penindakan Rokok Ilegal di Kendari Pulihkan Ratusan Juta Rupiah Potensi Kerugian Negara

"PMK ini seharusnya berisi aturan yang memberikan kuasa menagih selisih cukai yang seakan-akan selama ini belum diatur sehingga dianggap menjadi celah yang dimanfaatkan oleh perusahaan rokok besar untuk membuat dan mengedarkan KLM. Selisih itu yang harus dikejar," ujar Misbakhun dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis 7 Juli 2022.

Misbakhun mencontohkan dan menyoroti KLM Marlboro buatan HM Sampoerna. Perusahaan rokok milik Philip Morris itu, menurut Misbakhun justru memperoleh perlakuan istimewa dalam hal cukai untuk KLM tersebut.

Tak Diberi Uang untuk Beli Rokok, Pria di Madina Bacok Ibu Kandungnya hingga Tewas

KLM Marlboro sejak dipasarkan pada awal tahun ini, jelas politisi Partai Golkar itu, hanya dikenai cukai Rp25 per batang (Golongan II). Tapi seharusnya, menurut mantan Pegawai Dirjen Pajak itu, sejak dipasarkan langsung dikenai cukai Golongan I. 

"Jadi, ada selisih cukai KLM Marlboro sebesar Rp415 per batang. Dengan asumsi selama setengah tahun ini jumlah KLM Marlboro yang diproduksi sebanyak 500 juta batang, berapa ratus miliar uang negara dari cukai yang dinikmati HM Sampoerna?" jelas Misbakhun.

Maka menurutnya, perlu juga untuk KPK hingga Kejaksaan Agung mencermati ini. Apalagi lanjut dia, KPK memiliki Tim Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK).

"Tim Stranas PK di KPK bisa bergerak karena telah memasukkan persoalan optimalisasi penerimaan negara dari cukai sebagai bagian Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2021-2022," ujarnya. 

“Sementara Kejagung, itu mampu mengusut kasus minyak goreng dengan mencari pelanggar hukum yang merugikan negara. Seharusnya di soal tembakau ini juga mampu,” tambah Misbakhun.

Misbakhun yang selama ini kencang membela petani tembakau menjelaskan, kelembak menyan merupakan bentuk kearifan lokal. Rokok beraroma khas itu sangat dikenal oleh kalangan petani dan buruh di wilayah Magelang, Temanggung, Banyumas, Purbalingga, maupun daerah pesisir selatan Jawa Tengah, seperti Purworejo, Cilacap, dan Kebumen. 

Ia menduga perusahaan tersebut memanfaatkan jaringan pemasaran untuk memasifkan peredaran. Dugaan Misbakhun itu data yang memperlihatkan tingkat produksi KLM pada Februari 2022 sebesar 93 persen dibandingkan pabrik lain. 

Tetapi melonjak 98 persen pada Maret 2022. Misbakhun menyebut HM Sampoerna juga mengajukan penetapan tarif cukai KLM di 7 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC), yakni Cilacap, Tegal, Jogja, Kediri, Cirebon, Gresik, dan Madiun. 

Persoalan ini menurutnya tak hanya diduga merugikan negara. Tetapi juga mengancam industri rumahan yang tersebar di berbagai daerah. Karena rata-rata kemampuan produksi industri rumahan KLM hanya 4.000 batang per bulan. Sedangkan HM Sampoerna, kata Misbakhun, sanggup memproduksi 52 juta batang per bulan. 

"Philip Morris tidak punya rekam jejak kretek di Indonesia, tetapi masuk ke pasar kelembak menyan melalui HM Sampoerna. Ini jelas menjadi ancaman bagi industri rumahan kelembak menyan," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya