300 Rekening ACT Diblokir, Tersebar di 41 Jasa Keuangan
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali melakukan pemblokiran terhadap rekening yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
"Saat ini PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi di 141 CIF pada lebih dari 300 rekening yang dimiliki oleh ACT, yang tersebar di 41 penyedia jasa keuangan (PJK)," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 7 Juli 2022.
Saat ini, PPATK ikut memberikan perhatian khusus terkait indikasi penyalahgunaan dana bantuan kemanusiaan yang dikelola oleh ACT.
Sesuai kewenangan yang dimiliki berdasarkan peraturan perundang-undangan khususnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan PPATK.
Menurut dia, PPATK dapat melakukan penelusuran atau melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap permasalahan yang menarik perhatian masyarakat serta diduga adanya pelanggaran terhadap perundang-undangan.
Pada Rabu, 6 Juli 2022, PPATK membekukan puluhan rekening atas nama lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada penyedia jasa keuangan di Indonesia.
"Per hari ini PPATK hentikan sementara transaksi 60 rekening atas nama yayasan tadi (ACT) di 33 penyedia jasa keuangan," kata Ivan.
Hingga hari ini, PPATK terus memantau perkembangan perihal data-data transaksi keuangan dari lembaga ACT tersebut. "Kami memerlukan pendalaman lebih lanjut dari data-data masuk dari penyidik jasa keuangan," ujarnya.