Bareskrim Masih Selidiki Laporan PPATK Terkait Penyelewengan Dana ACT

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan
Sumber :
  • Humas Polri

VIVA Nasional – Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih menyelidiki dugaan kasus pengelolaan dana masyarakat untuk bantuan kemanusiaan yang dilakukan oleh Aksi Cepat Tanggap atau yang lebih sering dikenal ACT.

Kapolri Sebut Sepanjang 2023-2024 Ada 181 Teroris Ditangkap

"Iya betul, masih dalam proses penyelidikan terhadap dugaan perkara di ACT," kata Whisnu kepada wartawan pada Kamis, 7 Juli 2022.

Whisnu juga menambahkan bahwa pihaknya melakukan penyelidikan atas dasar adanya laporan dari masyarakat dan temuan di lapangan.

PPATK Blokir Rekening Ivan Sugianto yang Paksa Siswa Menggonggong Minta Maaf

"Laporan masyarakat, temuan Polri di lapangan dan hasil analisis intelijen dari PPATK menjadi dasar penyidik untuk melakukan penyelidikan dugaan perkara ACT ini," ujar dia.

Terpisah,  Densus 88 Antiteror Polri juga masih mendalami laporan intelijen keuangan PPATK terkait temuan adanya transaksi mencurigakan oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke penerima yang diduga berafiliasi dengan Al-Qaeda.

“Densus 88 secara intensif sedang bekerja mendalami transaksi-transaksi tersebut,” kata Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis, 7 Juli 2022.

Sindikat Acil Sunda Terbongkar, Jualan Pornografi Anak di Grup Telegram Berbayar Rp300 Ribu

Menurut dia, PPATK mengirimkan data transaksi mencurigakan yang diduga terindikasi tindak pidana pendanaan terorisme kepada Densus 88 karena adanya aliran dana ke beberapa wilayah (negara) beresiko tinggi yang merupakan hotspot aktivitas terorisme.

“Data yang dikirim oleh PPATK bersifat penyampaian informasi kepada stakeholder terkait untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut,” jelas dia.

Seperti yang diketahui, Lembaga Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) saat ini menjadi perhatian publik. Para petinggi ACT diduga melakukan penyelewangan dana donasi dari masyarakat. Yayasan itu juga dinilai tidak terbuka dalam penyaluran dana.

Lebih lanjut, para petinggi ACT dikabarkan menggunakan hasil donasi tersebut untuk kebutuhan pribadi. Hasil temuan yang ada, dari tahun 2021 pihak ACT tidak menunjukkan laporan keuangannya. Padahal, sejak berdiri dari tahun 2005 hingga 2020, mereka selalu mempublikasikan laporan keuangannya di situs resmi sebagai bentuk transparansi. 

ACT sendiri dikenal dengan progam penggalangan dana untuk muslim, baik di Indonesia maupun mancanegara seperti membantu korban bencana alam dan perang serta memberikan modal untuk usaha mikro.

PPATK mengungkap adanya indikasi tranfer dana, baik dari yayasan maupun pribadi-pribadi di ACT ke kelompok jaringan teroris Al Qaeda di Turki. Sejauh ini, sebanyak 60 rekening terkait ACT sudah dibekukan.

Kementerian Sosial juga sudah mencabut izin operasional pengumpulan uang dan barang tahun 2022 yang diberikan kepada ACT. Hal itu menyusul pelanggaran yang dilakukan ACT karena memotong donasi untuk keperluan operasional lebih besar dari ketentuan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya