Fakta Kemensos Cabut Izin Operasional ACT Bikin Kaget Pengurus
- Dinsos NTB
VIVA Nasional – Pemerintah melalui Kementerian Sosial, mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Pencabutan itu terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.
Sebelumnya, Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy. Berikut fakta selengkapnya
Mensos cabut izin ACT
1. ACT melanggar ketentuan penggunaan dana donasi untuk operasional yayasan
Berdasarkan pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi: ‘Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.’
Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.
2. Pencabutan izin masih bersifat sementara
Berdasarkan informasi yang VIVA rangkum, Muhadjir ditunjuk sebagai Menteri Sosial Ad Interim lantaran Tri Rismaharini sedang melaksanakan ibadah haji.
Pencabutan izin ini masih bersifat sementara, diwaktu yang sama Kemensos akan melakukan pemeriksaan terhadap ACT, apabila ditemukan pelanggaran Kemensos akan menjatuhkan sanksi tegas kepada ACT.
3. Wujud dari kepedulian pemerintah kepada
Muhadjir mengatakan bahwa Pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang.
4. ACT diduga memiliki keterkaitan dengan terorisme
Pusat Pelapor dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengindikasikan adanya transaksi yang dilakukan oleh ACT diduga berkaitan dengan aktivitas terorisme.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengaku telah menyerahkan hasil pemeriksaan ke sejumlah lembaga aparat penegak hukum seperti Densus 88 dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Respon pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT)
5. Kaget
Presiden ACT Ibnu Khajar mengatakan pihaknya kaget dengan keputusan Mensos yang mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan kepada Yayasan ACT sesuai Nomor 133/HUK/2022.
“Kami perlu menyampaikan kepada masyarakat bahwa kami sangat kaget dengan keputusan ini," kata Presiden ACT Ibnu Khajar di Kantor ACT, Rabu, 6 Juli 2022.
6. Mengaku telah kooperatif
Ibnu mengatakan pihak ACT telah kooperatif, terbukti pihaknya mau menemui panggilan dari Kementerian Sosial pada Selasa 5 Juli 2022 lalu. Dalam pertemuan tersebut pihak ACT telah menjelaskan secara rinci dan detail.
"Artinya, kami telah menunjukkan sikap kooperatif. Kami juga sudah menyiapkan apa saja yang diminta oleh pihak Kemensos terkait pengelolaan keuangan," ujarnya lagi.Â