Anwar Abbas Sebut Kemensos Terburu-buru Cabut Izin ACT

ACT (Aksi Cepat Tanggap).
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

VIVA Nasional – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai, keputusan pemerintah melalui Kementerian Sosial untuk mencabut izin pengumpulan uang dan barang (PUB) lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap atau ACT, terlalu terburu-buru. Apalagi ada mekanisme dalam aturan yang dibuat.

Jangan Sampai Ketinggalan! Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Bulan Ini

Dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne, Anwar Abbas mengatakan harusnya oknum dari ACT yang diproses. Setelah itu manajemennya dibenahi. Bukan dengan memberi hukuman terhadap organisasinya yakni ACT.

"Bagi saya terlalu cepat pemerintah mengambil tindakan, sangat terpengaruh mungkin media sosial yang sangat ramai," kata Anwar Abbas,  Kamis 7 Juli 2022.

Mudah dan Cepat! Cara Mengecek NIK KTP untuk Bantuan PKH 2024

Mestinya, lanjut dia, pemerintah cukup berpedoman dan mematuhi aturan yang dibuat sendiri. Dimana harus ada sanksi peringata dengan batas waktu tertentu, baru ada tindakan lanjutan.

Anwar yang juga Ketua PP Muhammaidyah ini menjelaskan, karena ACT ada di bawah koordinasi Kementerian Sosial, dan juga melaporkan ke kementerian tersebut, mestinya sudah bisa dideteksi jika ada kesalahan. Tetapi dengan ada persoalan ini, baru kemudian diberi sanksi pencabutan izin PUB.

Cek NIK Kamu Terdaftar Bansos Kemensos atau Tidak di Sini!

Dia mencontohkan seperti lembaga-lembaga negara yang anggotanya tertangkap melakukan korupsi. Tetapi bukan lembaga tersebut yang dibubarkan, namun pihak yang melakukan korupsi itu.

"Pertanyaan saya kenapa tiba-tiba dicabut izinnya. Kesimpulan saya prosedur di Kemensos nggak berjalan dengan baik," katanya.

ACT Surati Kemensos

Diberitakan sebelumnya, Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar mengatakan, pihaknya akan mengirimkan surat kepada Kementerian Sosial untuk meminta agar pencabutan izin pengumpulan uang dan barang (PUB) dibatalkan.  

“Aktivitas selanjutnya pihak Kemensos kami buatkan surat. Kami kirimkan suratnya permohonan untuk pencabutan,” kata Ibnu di kantornya, Rabu, 6 Juli 2022.

Kemudian, Ibnu menjelaskan, izin yang dicabut oleh Kementerian Sosial terhadap ACT hanya kegiatan pengumpulan uang dan barang saja, bukan legalitas lembaga kemanusiaan tersebut. 

Menurut dia, pencabutan izin PUB juga sifatnya sementara sehingga bisa diperpanjang lagi nanti jika ACT sudah melakukan perbaikan-perbaikan.

“Secara prinsip, izin PUB itu 3 bulan sekali diperpanjang gitu. Jadi sebenarnya saat ini sedang masa peralihan dari sebelumnya untuk perpanjangan berikutnya. Pencabutan izin itu PUB, bukan legalitasnya,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya