Ada 2 Tersangka Kericuhan di Babarsari Sleman DIY, Polisi Masih Kejar

Kerusuhan di Babarsari, Sleman, Yogyakarta
Sumber :
  • tvonenews.com

VIVA Nasional – Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan di daerah Babarsari, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Sabtu 2 Juli 2022 dini hari. Kasus penyerangan yang diduga menjadi penyebab kerusuhan di Babarsari, pada Senin 4 Juli 2022 yang menyebabkan sejumlah ruko dan sepeda motor rusak.

41 Tersangka Perdagangan Orang Diringkus Polda Jatim, Ada yang Dijual Jadi PSK

Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dua tersangka ini berinisial AL alias L dan R. Ade menyebut pihaknya masih mencari keberadaan dua tersangka tersebut.

"Kami menetapkan dua tersangka, pertama saudara AL alias L dan tersangka kedua adalah saudara R. Untuk saudara AL alias L kami terbitkan surat daftar pencarian orang (DPO). Dua-duanya masih kami cari," kata Ade, Rabu 6 Juli 2022.

Polda Sumbar Periksa 5 Saksi dan Sita 4 Barang Bukti Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Rinciannya

Ruko di Babarsari yang mengalami kerusakan usai terjadinya keributan.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Cahyo Edi (Yogyakarta)

"Alamat R belum kami ketahui. Kami sudah berusaha mencari sekali ke sebuah lokasi. Kami harus memastikan alamatnya dulu. Untuk tersangka AL kami tadi mendatangi rumah keluarganya, tersangka tidak ada," sambung Ade.

Kapolda Sumbar Pastikan Pecat AKP Dadang Penembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

Ade menjabarkan bahwa kedua tersangka diancam dengan pasal kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dan pelanggaran UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Ade menambahkan, dari kasus penyerangan di Babarsari ini ada tiga korban. Korban, kata Ade, mengalami luka karena senjata tajam dan anak panah.

"Korbannya tiga orang. Satu korban mengalami luka di tangan kanan, korban kedua mengalami luka di leher karena senjata tajam, korban ketiga luka di paha akibat kena busur panah," ungkap Ade.

Ade mengingatkan agar tidak ada yang berusaha membantu atau menyembunyikan tersangka baik itu AL maupun R. Ade menyebut bahwa barang siapa membantu, menyembunyikan orang yang melakukan tindak pidana atau menolong orang dari proses penyidikan bisa diancam dengan Pasal 221 KUHP.

KPK Resmi Tahan Gubernur Bengkulu Usai Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT di Bengkulu yang turut menjaring Gubernur Rohidin Mersyah

img_title
VIVA.co.id
24 November 2024