Ada 2 Tersangka Kericuhan di Babarsari Sleman DIY, Polisi Masih Kejar

Kerusuhan di Babarsari, Sleman, Yogyakarta
Sumber :
  • tvonenews.com

VIVA Nasional – Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan di daerah Babarsari, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Sabtu 2 Juli 2022 dini hari. Kasus penyerangan yang diduga menjadi penyebab kerusuhan di Babarsari, pada Senin 4 Juli 2022 yang menyebabkan sejumlah ruko dan sepeda motor rusak.

Dari Rutan Bareskrim, Eks Notaris Tersangka Penggelapan Kirim Surat Maaf ke Jusuf Hamka

Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dua tersangka ini berinisial AL alias L dan R. Ade menyebut pihaknya masih mencari keberadaan dua tersangka tersebut.

"Kami menetapkan dua tersangka, pertama saudara AL alias L dan tersangka kedua adalah saudara R. Untuk saudara AL alias L kami terbitkan surat daftar pencarian orang (DPO). Dua-duanya masih kami cari," kata Ade, Rabu 6 Juli 2022.

Tom Lembong Bilang Kejagung Tak Jelaskan Detail Alasan Dirinya Ditetapkan Tersangka

Ruko di Babarsari yang mengalami kerusakan usai terjadinya keributan.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Cahyo Edi (Yogyakarta)

"Alamat R belum kami ketahui. Kami sudah berusaha mencari sekali ke sebuah lokasi. Kami harus memastikan alamatnya dulu. Untuk tersangka AL kami tadi mendatangi rumah keluarganya, tersangka tidak ada," sambung Ade.

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

Ade menjabarkan bahwa kedua tersangka diancam dengan pasal kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dan pelanggaran UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Ade menambahkan, dari kasus penyerangan di Babarsari ini ada tiga korban. Korban, kata Ade, mengalami luka karena senjata tajam dan anak panah.

"Korbannya tiga orang. Satu korban mengalami luka di tangan kanan, korban kedua mengalami luka di leher karena senjata tajam, korban ketiga luka di paha akibat kena busur panah," ungkap Ade.

Ade mengingatkan agar tidak ada yang berusaha membantu atau menyembunyikan tersangka baik itu AL maupun R. Ade menyebut bahwa barang siapa membantu, menyembunyikan orang yang melakukan tindak pidana atau menolong orang dari proses penyidikan bisa diancam dengan Pasal 221 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya