Presiden ACT Ungkap Alasan Potongan Donasi 13,7 Persen
- VIVA/Yeni Lestari
VIVA Nasional – Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar menjelaskan alasan pihaknya memotong dana sumbangan sebesar 13,7 persen untuk biaya operasional. Sejatinya, potongan dana sumbangan untuk operasional itu sebesar 10 persen sesuai Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
“Kami sampaikan ke teman-teman bahwa status dana yang ada di kami, itu macam-macam. Ini yang bisa jadi perlu ada suatu sosialisasi lebih baik tentang aturan operasional 10 persen, mungkin perlu sosialisasi lebih baik. Khawatirnya, masyarakat kita pemilik atau pegiat-pegiat kemanusiaan belum banyak yang tahu ya,” kata Ibnu di kantornya, Rabu, 6 Juli 2022.
Menurut dia, Kementerian Sosial tidak menjelaskan secara definitif terkait pencabutan izin pengumpulan uang dan barang (PUB) oleh ACT sebagaimana surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 133/HUK/2022, tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan.
“Memang di surat pencabutan izin itu, tidak disebutkan defenitif tentang apa yang menjadikan dicabut. Ini general kami terima, ya suratnya tidak menyebutkan seperti. Disampaikan mungkin dalam ini kali ya, presscon-nya Kemensos. Karena kami belum dapat informasi lengkapnya,” ujarnya.
Kemudian, Ibnu mencontohkan dana corporate social responsibility (CSR). Menurut dia, bisa saja potongan donasi itu merupakan hasil kesepakatan dari sejumlah lembaga CSR. Misalnya, kata dia, operasionalnya mulai 13 persen hingga 17 persen.
“Kami sampaikan bahwa bagaimana misalnya dana CSR. Karena CSR itu ada komitmen dari yayasan bukan cuma ACT, jangan-jangan lembaga lain juga sama. Disepakati dengan dana CSR perusahaan, misalnya operasionalnya 15 persen, atau 13 persen, atau 17 persen sebagai bagian dari program,” ujarnya.
Termasuk, kata dia, dengan aturan pemotongan yang dipakai ACT mengacu pada hitungan syariat pengelolaan zakat dimana besarannya adalah 1/8 atau 12,5 persen. “Mungkin ada beberapa lembaga yang kelola zakat 12,5 persen atau 1/8. Beberapa fatwa MUI ternyata dengan lembaga zakat juga berbeda,” katanya.
Namun demikian, Ibnu mengatakan pada prinsipnya ACT terbuka menerima kedatangan tim audit dari Kementerian Sosial untuk memilah-milah mana yang masuk kategori bisa dilakukan pengumpulan uang dan barang, serta yang bisa mungkin perlu kebijakan atau aturan-aturan yang berbeda
“Kami sangat yakin dengan suasana hangat kemarin dan komunikasi yang baik. Kooperatifnya kami ke sana dan apresiasi yang kami sampaikan seta kami juga diapresiasi oleh Kemensos kepada kami. Kami yakin pihak Kemensos memudahkan surat pembatalan pencabutan izin PUB,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022, terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan ACT.
Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022, tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi pada Selasa, 5 Juli 2022.
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi.
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, berbunyi pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.
Sedangkan, hasil klarifikasi dari Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. Angka 13,7 persen itu tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. Sementara, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.