PPATK Catat Karyawan ACT Secara Individu Transfer Dana ke Luar Negeri
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sedang melakukan pendalaman perihal pengurus Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang melakukan pengiriman dana ke luar negeri. Dari hasil penelusuran itu, ada individu secara sendiri-sendiri melakukan transaksi ke beberapa negara atau ke beberapa pihak untuk kepentingan yang sedang diteliti lebih lanjut.
Ia mencontohkan, ada salah satu pengurus melakukan pengiriman dana pada periode 2018-2019 hampir senilai Rp500 juta rupiah. Tujuannya ke beberapa negara seperti Turki, Kazakhstan, Bosnia, dan India.
“Beberapa transaksi dilakukan secara individual oleh para pengurus," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavanda di Jakarta, Rabu, 6 Juli 2022.
Selain itu, kata dia, ada juga salah satu karyawan selama periode 2 tahun melakukan transaksi pengiriman ke negara-negara berisiko tinggi atau dalam pendanaan terorisme.
"Dan 17 kali transaksi dengan nominal Rp1,7 miliar antara Rp10 juta sampai Rp552 juta. Jadi masing-masing juga melakukan sendiri-sendiri ke beberapa negara," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan, yang melakukan pengiriman dana ke luar negeri juga ada dari staf akuntan ataupun ada staf admin ACT.
Indikasi Pengiriman ke ‘Negara Berisiko Tinggi’
Hasil penelusuran dari PPATK juga menyebutkan ada indikasi aliran dana dari Yayasan ACT mengirimkan sumbangan dana ke kelompok yang ada di negara yang berisiko tinggi.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyebutkan secara rinci bahwa negara berisiko tinggi yang dimaksud adalah kepada kelompok Al Qaeda di Turki. Dana itu diduga mengalir ke kelompok teroris Al Qaeda.
"Hasil kajian dari database yang PPATK miliki itu ada yang terkait dengan pihak yang, ini masih diduga ya, patut diduga terindikasi pihak, yang bersangkutan pernah ditangkap. Menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena terkait dengan Al Qaeda, penerimanya iya," kata Ivan.
Tentu saja, masalah perlu kajian yang mendalam lebih dalam oleh PPATK perihal aliran dana dari ACT ke kelompok teroris tersebut.
"Tapi ini masih dalam kajian lebih lanjut. Apakah ini memang ditujukan untuk aktivitas lain atau ini secara kebetulan. Dan selain itu juga ada yang lain, yang secara tidak langsung terkait dengan aktivitas-aktivitas yang memang patut diduga melanggar ketentuan perundang-undangan," katanya.