DPR Targetkan RUU Perlindungan Data Pribadi Disahkan Agustus 2022

Ketua Komisi I DPR RI,Meutya Hafid (tengah) saat memimpin rapat.
Sumber :
  • Twitter: Meutya Hafid

VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang telah diinisiasi sejak tahun 2016. Komisi I DPR RI menyebutkan, pembahasan RUU PDP bersama Pemerintah hanya tinggal sinkronisasi saja.

Bawaslu RI Ungkap 81 Orang Pengawas Meninggal Dunia

“Alhamdulillah semua DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) sudah selesai dibahas. Berbagai hal yang kemarin sempat ada perbedaan tajam, kini sudah berhasil ada titik temu dengan pemerintah,” kata Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid, Rabu, 6 Juli 2022. 

Dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa, 5 Juli 2022, pembahasan RUU PDP diperpanjang lantaran masih membutuhkan sedikit waktu. 

DPR-KPU Sepakat Pilkada Ulang Digelar 27 Agustus 2025 jika Kotak Kosong Menang

Ilustrasi rapat paripurna DPR

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Meutya mengatakan, RUU PDP ditargetkan untuk disahkan pada masa persidangan DPR mendatang yaitu bulan Agustus 2022.

MKD Jatuhkan Sanksi kepada Legislator PDIP gara-gara Isu 'Partai Cokelat' pada Pilkada 2024

“Masa sidang berikutnya tinggal timus (tim perumus) dan timsin (tim sinkronisasi) memeriksa kembali saja, sinkronisasi. Jadi masa sidang berikut sudah bisa diketok, Insya Allah,” ujarnya.

Sebelumnya, DPR dan Pemerintah belum sepakat terkait pembentukan lembaga otoritas perlindungan data pribadi. Namun kini telah disepakati lembaga yang bersifat independen itu pembentukannya akan diserahkan kepada Presiden.

“Disepakati nanti lembaga ini ditunjuk atau dibentuk berdasar Keppres (Keputusan Presiden). Apakah mau membentuk baru atau menunjuk yang sudah ada, silakan,” kata Meutya.

“Yang penting di UU, tugas dan kewenangannya kita berikan pedoman agar lembaga ini dapat menjadi lembaga yang kuat mengawasi praktik perlindungan data,” ujar Legislator dari Dapil Sumatera Utara I itu.

Meutya menambahkan, Indonesia harus secepatnya memiliki payung hukum khusus terkait perlindungan data pribadi. Sebab berdasarkan konstitusi, kepemilikan pribadi wajib dilindungi oleh negara.

“Rasa aman oleh negara harus ada dalam melindungi kepemilikan individu, termasuk atas data pribadi,” kata Meutya.

Tak hanya itu, RUU PDP pun dibutuhkan sebagai upaya negara menyambut perkembangan digital saat ini. Apalagi, kata Meutya, ada banyak sektor kehidupan yang beririsan dengan persoalan perlindungan data pribadi.

“Potensi digital ekonomi amat sangat besar sehingga perlu dilengkapi dengan peraturan-peraturan yang mendukung seperti UU Perlindungan Data Pribadi,” katanya.

Meutya mengingatkan, Indonesia merupakan salah satu negara pengguna internet terbesar di dunia, baik dilihat dari sisi jumlah pengguna maupun jumlah waktu yang dihabiskan di dunia maya per individu di Indonesia. 

“Kita perlu memiliki hukum yang mengatur juga lalu lintas data yang besar, baik dalam negeri maupun juga pergerakan data secara masif dari dalam negeri ke manca negara karena sebagian aplikasi yang dinikmati masyarakat Indonesia, berasal dari mancanegara,” kata Meutya.

RUU PDP juga memungkinkan Indonesia memiliki kedaulatan data. Kedaulatan data yang dimaksud termasuk pengelolaan-penggunaan data oleh industri, serta lembaga negara untuk perlindungan dan keamanan masyarakat.

Melalui beleid yang akan segera terbentuk itu, negara akan memiliki regulasi untuk menetapkan aturan atas perlindungan dan keamanan data pribadi atau bukan data pribadi. RUU PDP juga terkait dengan keamanan digital, terutama dengan banyaknya kebocoran data yang terjadi belakangan ini.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya