Gagal Berangkat Haji Furoda, Wali Kota Jambi Ngamuk ke Menag

Wali Kota Jambi, Syarif Fasha
Sumber :
  • VIVA/Syarifuddin Nasution

VIVA Nasional – Wali Kota Jambi, Syarif Fasha mengaku kecewa dengan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas yang seolah-olah menganggap haji furoda sebagai saingan dari haji reguler atau haji khusus yang kuotanya dikelola Kemenag.

Pernyataan Syarif Fasha keluar setelah ia gagal berangkat melalui haji furoda karena visa tidak keluar. Ia menyayangkan Menag tidak berkomunikasi dengan kerajaan Arab Saudi terkait persoalan haji furoda.

"Jadi apapun bentuknya, kalau menganggap haji furoda ini melanggar harusnya mereka menyampaikan kerajaan Arab Saudi , jangan memberikan angin surga lagi kepada jemaah Indonesia," ujar Fasha di Jambi, Rabu, 6 Juli 2022.

Menurut Fasha, pemerintah Indonesia khususnya Kemenag seakan membiarkan haji furoda dan seolah-olah haji furoda ini dianggap saingan Kemenag karena berdiri sendiri. 

"Seharusnya Kementerian Agama tidak boleh seperti itu, karena ini kan warga Indonesia, semua punya KTP Indonesia bendera merah putih, jadi wajib melindungi semua warga Indonesia," ujarnya

Fasha mengaku sebagai korban gagal berangkat melalui haji furoda. Ia meminta Kemenag turun tangan dan bijak mengatasi haji furoda ini, karena salah satu tugas Kemenag membawahi urusan Haji di Indonesia. 

"Gagalnya visa haji furoda, dan saya termasuk salah satu jemaah haji yang gagal mendapatkan visa furoda," tegasnya. 

Ia juga mengimbau masyarakat yang berangkat menggunakan visa furoda agar memastikan travelnya dulu, apakah benar travel tersebut pernah memberangkatkan haji furoda. Jangan sampai seperti yang dia alami yakni gagal berangkat.

"Saat menunggu ternyata visa tidak dikeluarkan dan atas kejadian ini ada banyak masyarakat Kota Jambi dan kabupaten provinsi Jambi sama seperti saya juga yang tidak bisa berangkat haji," ungkapnya

Rahasia Sukses Memulai Bisnis Travel Haji dan Umrah untuk Pemula

Sebelumnya, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Nur Arifin mengingatkan bahwa pemegang visa mujamalah (haji furoda) wajib berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Menurut Arifin, ketentuan ini diatur dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 

"Dalam ayat itu, tegas disebutkan bahwa Warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK," jelas Nur Arifin.

Ketentuan ini dimaksudkan agar proses pemberangkatan setiap WNI yang akan menunaikan ibadah haji tercatat. Di samping itu, ada pihak penyelenggara yang bertanggung jawab dan dalam hal ini adalah PIHK.

Kementerian BUMN dan Badan Penyelenggara Haji Bakal Bentuk Tim Optimalisasi Pelayanan

Regulasi juga mengatur keharusan PIHK untuk melaporkan keberangkatan jemaah haji yang menggunakan visa mujamalah kepada Menteri Agama. 

“Ayat (2) pasal 18 mengatur, PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri,” tandasnya.

Investasi Emas

Investasi Emas Makin Hot, Gen Z Diingatkan Mulai Disiplinkan Keuangan

Harga emas kian kinclong, prospek yang cerah membuat kalangan muda untuk mulai mengalokasikan dana ke investasi emas. Jenis investasi bisa menjadi alternatif nabung haji.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024