Mendagri: Achmad Marzuki Tak Salahi Aturan Jadi Pj Gubernur Aceh

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
Sumber :
  • VIVA/Dani Randi

VIVA Nasional – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa Mayjend (Purn) Achmad Marzuki yang dilantik sebagai Pj Gubernur Aceh tidak menyalahi aturan UU tentang pengangkatan kepala daerah. Apalagi Marzuki sudah pensiun dari prajurit TNI Aktif.

Ini Jadwal Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

Penegasan itu disampaikan Tito merespons banyaknya kritikan yang disampaikan oleh berbagai pihak yang menyebut bahwa waktu pengunduran diri Achmad Marzuki dari TNI hingga ditunjuk jadi Pj Gubernur Aceh yang relatif singkat.

“Kok bisa mengundurkan diri lebih cepat, dalam UU ini tidak diatur misalkan mengundurkan diri 3 atau 6 bulan sebelumnya, tidak. Dia sudah memenuhi syarat sebagaimana aturan UU,” ujar Tito kepada wartawan, Rabu, 6 Juli 2022.

Ikuti Arahan Prabowo, Pemprov Jakarta Bakal Evaluasi Anggaran Makan dan Minum Saat Rapat

Kata Tito, dia sudah memenuhi semua prosedur sebagaimana UU Nomor 10 Tahun 2016, apalagi Marzuki sudah mengundurkan diri dari statusnya sebagai TNI Aktif sejak Jumat, 1 Juli 2022

Kemudian tiga hari berselang, Achmad Marzuki diangkat jadi Staf Ahli Kemendagri Bidang Hukum dan Kesbang yang merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau syarat untuk jadi penjabat gubernur.

Datangi Balai Kota Jelang Dilantik, Rano Karno: Ibarat Kalau Mau Syuting Lihat Lokasi Dulu

“Pak Marzuki memilih untuk mengundurkan diri atau pensiun dini. Otomatis dia bukan lagi prajurit TNI aktif melainkan statusnya purnawirawan alih status sebagai ASN di Kemendagri. Jadi semua sudah dilakukan sebelum pelantikan,” kata Tito.

Baca juga: Profil Mayjen Purn Achmad Marzuki, Pj Gubernur Aceh yang Baru Dilantik

Mendidaksmen Abdul Muti dan Mendagri Tito Karnavian membahas SPMB

Mendikdasmen Temui Mendagri Matangkan Penerapan SPMB di Daerah

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti melakukan koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian guna mematangkan implementasi SPMB.

img_title
VIVA.co.id
31 Januari 2025