Fakta-fakta Antam Kalah Lawan Crazy Rich Surabaya Digugat 1,1 Ton Emas

Emas Antam.
Sumber :
  • Dokumentasi Antam.

VIVA Nasional – Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya mengabulkan gugatan pengusaha asal Surabaya, Budi Said kepada PT Aneka Tambang Tbk. Antam sebelumnya digugat oleh Budi Said terkait 1,1 ton emas. Seperti diberitakan VIVA sebelumnya, perusahaan BUMN itu dinyatakan bersalah kepada Budi Said selaku penggugat dalam gugatan di tingkat kasasi. 

Crazy Rich Surabaya Nyatakan Banding Usai Divonis 15 Tahun Penjara

Crazy Rich Budi Said Gugat Antam

Diketahui bahwa sidang perkara kasus dengan nomor register 1666 k/pdt/2022 ini dipimpin tiga hakim, yakni Panji Widagdo, selaku hakim P1, Rahmi Mulyati (hakim P2), dan Maria Anna Sumiati (hakim P3). 

Deretan Fakta Kasus Penipuan Fico Fachriza yang Melibatkan Para Artis Tanah Air, Akui Punya Masalah Pinjol

Putusan kasasi tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya pada awal 2021 lalu. Dalam putusannya, PN Surabaya menghukum PT Antam selaku tergugat I untuk membayar kerugian materil uang sebesar Rp817.465.600.000.

Antam Wajib Bayar Penggugat Uang atau Emas 1,1 Ton 

Julius Ibrani: Vonis dan Denda Budi Said Harus Berat

Emas Antam.

Photo :
  • VIVA/Andry Daud

Dalam kasus ini, jika yang digugat tidak mau membayar dalam bentuk uang senilai Rp817.465.600.00, Antam diwajibkan menyerahkan emas batangan Antam seberat 1.136 kg kepada penggugat. 

Gugat 5 pihak sekaligus 

Dalam kasus tersebut, Budi Said menggugat 5 pihak sekaligus, diantaranya PT Antam Tbk (selaku tergugat I), tergugat II Kepala BELM Surabaya I Antam, Endang Kumoro, tergugat III tenaga administrasi BELM Surabaya I Antam, Misdianto, tergugat IV General Trading Manufacturing and Service Senior Officer Ahmad Purwanto, dan tergugat V, Eksi Anggraeni. 

Putusan lain disebutkan bahwa tergugat I dan tergugat V juga diwajibkan membayar kerugian immateriil kepada penggugat. 

"Menghukum tergugat V membayar kerugian materiil kepada penggugat sebesar Rp92.092.000.000." "Menghukum tergugat I dan tergugat V secara tanggung renteng (hoofdelijk) membayar kerugian immateriil kepada penggugat sebesar 500 miliar rupiah secara seketika dan sekaligus sejak perkara a quo memiliki putusan berkekuatan hukum tetap." 

Awal mula kasus bergulir

Hakim PN Surabaya memerintahkan PT Antam untuk tetap membayar meskipun melakukan banding. Kasus bermula saat Budi Said bertemu pimpinan Antam Surabaya dan berlanjut pembelian emas pada 2018. 

Kemudian, Budi melakukan transaksi sebanyak 73 kali transfer ke rekening PT Antam. Total harga yang dibayar sebesar Rp3,9 triliun, dengan harapan mendapat 7 ton emas. Budi baru menerima 5.935 kg emas. Sisanya, 1.136 kg emas yang tak kunjung dikirim. 

Terdakwa diadili

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jawa Timur

Photo :
  • VIVA/Nur Faishal

Tak terima, akhirnya Budi mempolisikan kasus itu dan melalui jalur perdata. Kasus bergulir ke pengadilan. Untuk kasus pidana, diadili dan dinyatakan melakukan tindak pidana penipuan yaitu Kepala Butik Cabang Surabaya I, Endang Kumoro, dan dua lainnya yakni Misdianto dan Ahmad Purwanto. 

Endang dihukum 2,5 tahun penjara, Misdianto 3,5 tahun penjara, dan Ahmad Purwanto 1,5 tahun penjara. Sementara itu sebelumnya, Antam kalah di PN tapi menang ditingkat banding atau pengadilan tinggi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya