KPK Jebloskan Penyuap Wali Kota Bekasi ke Lapas Sukamiskin

Barang Bukti OTT KPK Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengeksekusi penyuap Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. Para penyuap itu di antaranya, Lai Bui Min, Ali Amril, Suryadi Mulya, dan Makhfud Saifudin.

Barang Bukti OTT KPK Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Jaksa eksekutor KPK Eva Yustiana telah selesai mengeksekusi terpidana Lai Bui Min dan kawan-kawan selaku penyuap wali kota Bekasi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Rabu, 6 Juli 2022.

Jalani Hukuman Selama 2 Tahun

Mereka dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.

"Dengan cara memasukkan ke Lapas Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta," katanya.

Baca juga: KPK Tetapkan Wali Kota Nonaktif Bekasi Tersangka Pencucian Uang

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat. Selain Rahmat, penyidik KPK juga menjerat delapan orang tersangka lainnya.

Sambangi KPK Hari Ini, Maruarar Sirait: Kami Minta Bantuan Buat Sistem Pencegahan Korupsi

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan pihaknya meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup.

"KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka," kata Firli dalam jumpa pers di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Januari 2022.

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Dikabarkan Hilang, KPK: Sampai Saat Ini Masih Dicari

Delapan tersangka lain adalah Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, Lai Bui Min alias Anen, Direktur PT Kota Bintang Rayatri, Suryadi. Firli menyebut mereka dijerat sebagai pihak pemberi.

Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

KPK Yakin Hakim Bakal Tolak Gugatan Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Ilustrasi Pemilu 2024.

Tagline Beresin Bekasi Dinilai Hanya untuk Meraih Simpati Masyarakat

Tiga periode sebagai perwakilan rakyat di Kota Bekasi, Herkos dianggap belum mampu menggerakkan perubahan apapun.

img_title
VIVA.co.id
7 November 2024