KPK Jebloskan Penyuap Wali Kota Bekasi ke Lapas Sukamiskin

Barang Bukti OTT KPK Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengeksekusi penyuap Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. Para penyuap itu di antaranya, Lai Bui Min, Ali Amril, Suryadi Mulya, dan Makhfud Saifudin.

Alex Marwata Minta Publik Terima Apa Adanya 5 Pimpinan KPK Baru: Awasi Mereka

Barang Bukti OTT KPK Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Jaksa eksekutor KPK Eva Yustiana telah selesai mengeksekusi terpidana Lai Bui Min dan kawan-kawan selaku penyuap wali kota Bekasi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Rabu, 6 Juli 2022.

Alexander Marwata Wanti-wanti Ini ke Pimpinan Baru KPK

Jalani Hukuman Selama 2 Tahun

Mereka dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.

KPK Sebut Kasus Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tak Sama dengan Harun Masiku

"Dengan cara memasukkan ke Lapas Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta," katanya.

Baca juga: KPK Tetapkan Wali Kota Nonaktif Bekasi Tersangka Pencucian Uang

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat. Selain Rahmat, penyidik KPK juga menjerat delapan orang tersangka lainnya.

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan pihaknya meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup.

"KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka," kata Firli dalam jumpa pers di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Januari 2022.

Delapan tersangka lain adalah Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, Lai Bui Min alias Anen, Direktur PT Kota Bintang Rayatri, Suryadi. Firli menyebut mereka dijerat sebagai pihak pemberi.

Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya