Jadi Pj Gubernur Aceh, Status Marzuki Bukan Anggota TNI Aktif
- kodamim-tniad.mil.id
VIVA Nasional - Achmad Marzuki akan dilantik jadi Pj Gubernur Aceh pada hari ini Rabu, 6 Juli 2022. Banyak yang menyoroti terkait dengan status Achmad Marzuki yang diduga masih menjabat sebagai TNI aktif.
Bukan TNI Aktif Lagi
Terkait hal ini, Kepala Pusat Penerangan atau Kapuspen Kemendagri, Benni Irwan, mengatakan bahwa Achmad Marzuki saat ini sudah bukan TNI aktif lagi. Sehingga tidak ada yang salah dari pelantikan Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh.
"Bapak Achmad Marzuki bukan lagi anggota TNI aktif. Beliau sudah mengundurkan diri dan pensiun dini dari dinas aktif keprajuritan TNI," kata Benni kepada wartawan Rabu, 6 Juli 2022.
Berstatus ASN
Menurut Benni, saat ini Marzuki telah berstatus sebagai purnawirawan TNI dan Marzuki kini telah berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara. Marzuki saat ini berdinasi di Kementerian Dalam Negeri.
"Statusnya saat ini sudah purnawirawan (bukan TNI aktif) dan beralih sebagai ASN (aparatur sipil negara) Kemendagri dengan jabatan staf ahli mendagri bidang hukum dan kesatuan bangsa, yang merupakan jabatan pimpinan tinggi madya," ujar Benni.
Mantan Pangdam Iskandar Muda
Mayjen (Purn) Achmad Marzuki akan dilantik jadi Pj Gubernur Aceh di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh. Pelantikan ini langsung dilakukan oleh Mendagri Tito Karnavian.
Penunjukan Jenderal Bintang Dua itu untuk mengisi kekosongan kursi orang nomor satu di Aceh setelah masa jabatan Nova Iriansyah berakhir hari ini, Selasa, 5 Juli 2022.
Achmad Marzuki bukan orang baru di Aceh, ia tercatat pernah menjabat sebagai Panglima Kodam Iskandar Muda periode 18 November 2020 hingga 17 November 2021.