Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT 

ACT (Aksi Cepat Tanggap)
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

VIVA – Pemerintah melalui Kementerian Sosial, mencabut ijin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap  (ACT) tahun 2022. Pencabutan itu terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan. 

Kiddy Space Daycare di Depok Buka Suara Soal Kasus Penyiraman Air Panas ke Balita

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi. 

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi dalam keterangnya di Jakarta, Rabu, 6 Juli 2022.

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Arfak Indonesia

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi: “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”. 

Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. 

Kemensos Gandeng Pos IND Salurkan Bantuan Rp200 Ribu untuk Anak Yatim Piatu, Ini Syaratnya

"Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen," katanya. 

Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul. 

Lebih lanjut Muhadjir mengatakan, bahwa pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat. Selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap ijin-ijin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali. 

Pada hari Selasa kemarim, Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan. Mereka diminta memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat. 

Untuk diketahui, Aksi Cepat Tanggap (ACT) tengah ramai menjadi pembahasan di media sosial, bermula dari laporan Tempo yang berjudul Kantong Bocor Dana Umat. Melalui investigasi tersebut, Tempo mengungkap dugaan penyelewengan donasi yang dilakukan yayasan kemanusiaan ini. 

Para petinggi lembaga pengelolaan dana sosial ACT diduga menyalahgunakan donasi yang diamanati masyarakat kepada lembaga tersebut. Uang sedekah dari masyarakat itu diduga digunakan untuk memenuhi gaya hidup para petinggi ACT yang memiliki gaji ratusan juta rupiah. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya