Apa Kabar Kasus Doni Salmanan? Begini Updatenya

Doni Salmanan.
Sumber :
  • Dok. Kejaksaan.

VIVA Nasional – Tim Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung telah menerima penyerahan tersangka Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, beserta barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim pada Selasa, 5 Juli 2022.

Tata Pemilik Daycare Wensen School Indonesia Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketus Sumedana mengatakan pihak jaksa langsung melakukan penahanan terhadap Doni Salmanan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Kebon Waru, Kota Bandung, Jawa Barat.

“Dalam pelaksanaan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II), Tersangka DS dilakukan penahanan di Rutan Klas I Kebon Waru, Kota Bandung selama 20 hari terhitung sejak 05 Juli 2022 sampai 24 Juli 2022,” kata Ketut.

Legislator Nasdem Imbau Personel TNI Tidak Terlibat dalam Penanganan Kasus Warga Sipil

Doni Salmanan

Photo :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

Selanjutnya, kata dia, Tim jaksa penuntut umum (JPU) akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara Tersangka DS ke Pengadilan Negeri Bandung.

Ayah Ronald Tannur Datangi Kantor Kejati Jatim, Diperiksa?

“Dalam perkara ini, telah ditunjuk 17 orang Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana yang diketuai Jaksa Baringin Sianturi,” ujarnya.

Sementara, Doni Salmanan disangkakan melanggar Pasal 45a Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Barang-barang Doni yang Disita

Sebelumnya, Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan penyidik menyerahkan barang-barang milik tersangka Doni Salmanan yang disita dari sejumlah saksi saat dilakukan pemeriksaan, diantaranya istri tersangka Doni Salmanan yakni Dinan Nurfajrina Fauzan sebanyak 43 item.

“Diantaranya satu buah Iphone 13 pro max warna abu-abu berikut simcard Excel; satu unit kendaraan roda empat merk Porsche 911 Carera 4S warna biru nomor register B 38 MUH; satu unit kendaraan roda dua Merk Kawasaki Ninja H2 dengan nomor register B 3939 UIR,” jelas dia.

Selain itu, kata dia, penyidik juga sudah melakukan penyitaan barang bukti dari tersangka Doni Salmanan diantaranya satu buah bangunan rumah yang berada diatas tanah, alamat Candra Asih No.11 Kota Baru Parahyangan Tatar Candraresmi, Cipeundeuy, Padalarang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kemudian satu bangunan rumah diatas sebidang tanah pekarangan seluas 500 m2 yang terletak di Jalan Soreang Banjaran No. 371 RT 05 RW 06 Desa Soreang, Kabupaten Bandung Jawa Barat. “Satu unit mobil Lamborgini Huracan warna biru muda Nomor Polisi B 8888 YUU; satu unit mobil BMW 840i warna abu gelap dop Nomor Polisi B 1416 CAB,” ujarnya.

Lalu, penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti lainnya dari para saksi yang dimintai keterangan terkait kasus Doni Salmanan. Antara lain satu bundel bukti transfer deposit dan withdraw; satu buah flashdisk; satu bundle printout tampilan website quotex, youtube Doni Salmanan, dan group telegram King Salmanan dan lainnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya