Mahfud MD soal Dugaan Penyelewengan Dana ACT: Jika Betul, Pidana!

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md
Sumber :
  • VIVA/Cahyo Edi

VIVA Nasional – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopoulhukam) Mahfud MD buka suara soal dugaan penyelewengan dana di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Mahfud meminta agar ada sanksi hukum pidana jika betul ada penyelewengan dana umat.

Ia pun bercerita, pernah diminta ACT untuk melakukan endorsement dengan alasan pengabdian untuk kemanusiaan di Palestina, korban Isis di Syria dan bencana alam di Papua.

“Pada 2016/2017 saya pernah memberi endorsement pada kegiatan ACT karena alasan pengabdian bagi kemanusiaan di Palestina, korban ISIS di Syria, dan bencana alam di Papua. Tapi jika ternyata dana-dana yang dihimpun itu diselewengkan maka ACT bukan hanya harus dikutuk, tapi juga harus diproses secara hukum pidana,” tulisnya dalam Twitter @mohmahfudmd dikutip VIVA, Selasa 5 Juli 2022.

ACT (Aksi Cepat Tanggap)

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

Mahfud menjelaskan momen saat dia diminta untuk endorsement oleh pihak ACT. Pihak ACT pernah datang secara tiba-tiba ke kantornya dan ‘menodong’ saat selesai khotbah. Dalam hal ini pihak ACT menerangkan tujuan mulia untuk kemanusiaan tersebut.

“Pihak ACT tiba-tiba datang ke kantor saya dan pernah menodong ketika saya baru selesai memberi khutbah Jumat di sebuah masjid raya di Sumatera. Mereka menerangkan tujuan mulianya bagi kemanusiaan,” jelasnya.

Mahfud Sudah Perintahkan PPATK untuk Bantu Polri Usut Dugaan Tersebut

Atas informasi yang beredar saat ini, Mahfud juga telah meminta kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membantu Polri mengusut kejadian tersebut.

“Saya sudah meminta PPATK untuk membantu Polri dalam mengusut ini,” tegasnya.

Putusan Mardani Maming Dinilai Sesat Hukum, Mahfud Md Serukan Kejaksaan Buka Lagi Perkaranya

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pihaknya saat ini masih mengumpulkan bukti-bukti guna menemukan unsur pidana yang dituduhkan terhadap ACT.

Pakar Hukum: Masalah Korupsi Itu yang Pokok adalah Suap Menyuap

“Iya (sempat dilaporkan). Sedang dalam penyelidikan untuk memfaktakan unsur pidana,” kata Adi.

ACT jelasnya, dilaporkan terkait kasus dugaan penipuan atau keterangan palsu dalam akta otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 378 atau Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kini penyidik belum meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.

Haikal Hassan Wajibkan Sertifikasi Halal untuk Segala Produk, Mahfud MD: Beragama Jadi Terasa Sulit

“Masih lidik (penyelidikan),” jelasnya.

Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

LPSK Minta Masyarakat Lapor jika Mengalami Intimidasi saat Pilkada

Wakil Ketua LPSK meminta masyarakat mengadu ke pihaknya jika menjadi korban tindak pidana umum atau intimidasi dalam konflik Pilkada 2024.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024