14 Calon Haji Gagal Berangkat dari Soetta Gara-gara Visa Tidak Sah
- VIVA/Sherly (Tangerang)
VIVA Nasional – Sebanyak 14 calon jemaah haji yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) digagalkan keberangkatannya oleh Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta. Pencegahan itu dilakukan setelah didapati adanya penggunaan visa yang tidak sah dalam proses keberangkatan haji.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto mengatakan, pihaknya makin memperketat pemeriksaan setelah adanya 46 calon haji yang ditolak oleh Otoritas Arab Saudi usai menggunakan visa yang tidak sah. Hingga didapati 14 WNI yang dicegah keberangkatannya oleh pihak Imigrasi Soetta pada Senin, 4 Juli 2022.
"Setelah dilakukan pendalaman, calon jamaah haji ini tidak memiliki visa haji yang sah, namun mengantongi Visa Amil dan Visa Turis. Keempat belas calon jamaah haji tersebut dicegah keberangkatannya setelah Imigrasi memeriksa visa serta boarding pass yang telah tercetak," katanya, Selasa, 5 Juli 2022.
Di antaranya tercatat 6 orang menggunakan pesawat Qatar Airways (QR 957), 7 orang menggunakan pesawat Saudi Arabian Airways (SV 819)Â dan 1 orang menggunangan pesawat Thai Airways (TG 433).
Ia menuturkan, pengenalan penumpang menjadi sulit ketika penumpang menggunakan Visa Haji online. Mengingat hingga saat ini Imigrasi Indonesia tidak memiliki akses untuk memeriksa validitas Visa Haji Online.
"Untuk meminimalisir risiko pemberangkatan haji tanpa visa sah, Imigrasi Soekarno-Hatta selanjutnya melakukan pengawasan dengan Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Kementerian Agama RI, serta berkoordinasi aktif dengan seluruh maskapai penerbangan di Bandara Soeakrno-Hatta," ujarnya.
Pihaknya pun meminta pihak maskapai untuk tidak mencetak boarding pass calon jemaah haji yang ditemukan indikasi penyalahgunaan visa.
"Kami koordinasi juga ke maskapai untuk tidak mencetak boarding pass bila visanya tidak sah," ungkapnya.