PPKM Naik Level 2, RSDC Wisma Atlet Catat Penambahan Pasien

Mobil ambulans berjalan keluar dari RSDC Wisma Atlet Kemayoran.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

VIVA – Pemerintah kembali menerapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di wilayah Jabodetabek. Penerapan PPKM level 2 ini mulai berlaku hari ini.

Harvey Moeis Klaim Dana CSR Smelter Swasta Dipakai untuk Bantuan COVID-19

Di tengah pemberlakukan PPKM level 2, Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran juga mencatat adanya penambahan jumlah pasien rawat inap baru.

"Tertanggal 5 Juli 2022, sekitar pukul 06.00 WIB, Tower 5 dan 6 bertambah 11 sehingga total menjadi 193 pasien atau 5,08 persen," ujar Koordinator Humas RSDC Kemayoran, Kolonel dr Mintoro Sumego, Selasa, 5 Juli 2022.

Jangan Tertipu! Waspada Penipuan Berkedok Lowongan Kerja Remote, Ini Ciri-Cirinya

Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat.

Photo :
  • ANTARA/ Muhammad Zulfikar.

Mintoro mengatakan, 11 pasien baru yang datang ke RSDC Wisma Atlet Kemayoran ini tidak memiliki gejala yang berat. Sampai dengan penambahan pasien ini, RSDC Wisma Atlet Kemayoran belum menerapkan aturan baru yang lebih ketat.

Kedekatan Trump dan Putin Bocor, Sering Teleponan hingga Kirim Alat Tes COVID-19

"(Semua pasien baru) gejalanya ringan. Tidak ada (pengetatan), SOP kita masih seperti di awal," ujarnya.

Mintoro melanjutkan, sampai dengan saat ini 10 sampai 20 pasien terus bertambah setiap harinya di RSDC Wisma Atlet. Kendati begitu, ada juga sejumlah pasien yang diperbolehkan pulang setiap hari.

"Aman ya, rata-rata kenaikannya antara 10 sampai 20 per hari kalau ada. Tapi, pasien yang pulang juga ada, ada yang sembuh," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM yang tadinya berada di level 1 menjadi level 2 (dua). Kenaikan status PPKM ini terjadi usai bertambahnya kasus COVID-19 di sejumlah daerah khususnya Jabodetabek.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavin melalui Instruksi Mendagri Nomor 33 dan 34 Tahun 2022. PPKM akan berlaku mulai Selasa, 5 Juli 2022 hingga 1 Agustus 2022 nantinya. Saat ini Jabodetabek memasuki PPKM level 2.

Virus Corona atau Covid-19.

How an App Became Indonesia's Essential Weapon Against Covid-19

Indonesia once faced the challenges of the Covid-19 pandemic. As part of an effort to provide early prevention it, can be done by an app.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2024