Total Harta Lili Pintauli yang Diduga Terima Fasilitas Nonton MotoGP
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
VIVA Nasional - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki aset kekayaan sebesar Rp2.227.000.000 atau Rp2,22 miliar. Data tersebut dicatat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya pada periodik 2021 yang juga dapat diakses melalui website resmi elhkpn.kpk.go.id.
Dua Bidang Tanah dan Bangunan
Dalam dokumen LHKPN yang diterima VIVA, data kekayaan Lili tersebut berasal dari dua bidang tanah dan bangunan di kota Tangerang Selatan, Banten, dan satu bidang tanah dan bangunan di kota Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Dengan total Rp2 miliar, terdiri dari tanah dan bangunan seluas 90 m2/46 m2 di Kabupaten/ Kota Tangerang Selatan, hasil sendiri Rp800.000.000; tanah dan bangunan seluas 189 m2/36 m2 di Kabupaten/ Kota Deli Serdang, hasil sendiri Rp150.000.000; dan tanah dan bangunan seluas 90 m2/90 m2 di Kabupaten/ Kota Tangerang Selatan, hasil sendiri Rp1.050.000.000," dikutip dari dokumen LHKPN, Selasa, 5 Juli 2022.
Baca juga: Lili Pintauli Hadiri G20 di Bali, Sidang Kode Etik Ditunda
Mobil dan Motor
Tidak hanya tanah dan bangunan, Lili juga mempunyai aset kekayaan berupa dua mobil dan tiga motor dari hasil sendiri, terdiri dari mobil merek Honda Brio tahun 2019 senilai Rp110 juta, mobil merek Mitsubishi Pajero sport Dakar tahun 2020 senilai Rp460 juta, motor Yamaha NMAX tahun 2015 Rp12 juta, motor Yamaha MT25 tahun 2020 Rp30 juta, dan motor BMW G 310 GS tahun 2019 senilai Rp115 juta.
Kemudian, Lili juga mempunyai harta yang bergerak dalam bidang lainnya senilai Rp40 juta, kas senilai Rp200 juta serta harta lain senilai Rp110 juta. Lili juga diketahui mempunyai utang senilai Rp850.000.000 atau Rp850 juta.
"Total kekayaan Rp3.077.000.000 atau Rp3,77 miliar dikurangi utang sebesar Rp850 juta menjadi Rp2,22 miliar," dikutip dari dokumen LHKPN.
Tidak Hadir pada Sidang Kode Etik Hari Ini
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa, 5 Juli 2022, hari ini.
Mantan Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu dilaporkan atas dugaan kasus penerimaan fasilitas nonton MotoGP dan akomodasi penginapan dari pihak Pertamina di Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Setelah dikonfirmasi, Lili Pintauli tidak hadir dalam sidang hari ini. Dia terpantau sedang menjalani tugas dalam pertemuan G20 Anti-Corruption Working Group (ACWG) 2022 di Badung, Bali.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh kebenarannya oleh Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Pangabean. Lalu, lanjut Tumpak, sidang kode etik Lili Pintauli akan kembali digelar pada 11 Juli 2022 mendatang.