Lili Pintauli Hadiri G20 di Bali, Sidang Kode Etik Ditunda
- VIVA/ Edwin Firdaus
VIVA Nasional - Sidang kode etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Lili Pintauli Siregar, terkait dugaan penerimaan fasilitas menonton MotoGP di Mandalika yang rencananya digelar hari ini ditunda.
Ada Tugas Mengikuti Pertemuan G20
Hal tersebut dikonfirmasi oleh kebenarannya oleh Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean. Dia mengatakan Lili Pintauli tidak hadir dalam sidang kode etik hari ini dikarenakan sedang berada di acara G20 yang diselenggarakan di Bali.
"Ya benar beliau tidak hadir. Ada tugas mengikuti pertemuan G20 di Bali," kata Tumpak dalam keterangan tertulis saat dihubungi, Selasa, 5 Juli 2022.
Baca juga: Dewas KPK: Sidang Etik Lili Pintauli Berlangsung 60 Hari
Dewas KPK Sudah Terima Surat dari Pimpinan KPK
Lalu, lanjut Tumpak, Dewas KPK sudah menerima surat pemberitahuan atas ketidakhadiran Lili Pintauli Siregar dari pimpinan KPK. Dalam surat tersebut bertuliskan Lili sedang menjalani tugas dalam pertemuan G20 Anti-Corruption Working Group (ACWG) 2022 di Badung, Bali.
"Ya benar, ada surat kita terima dari pimpinan," kata Tumpak.
Soal Fasilitas Menonton MotoGP
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, akan menjalani sidang kode etik terkait kasus penerimaan fasilitas menonton MotoGP di Mandalika hari ini, Selasa, 5 Juli 2022, pukul 10.00 pagi.
Sesuai peraturan Dewas, sidang etik dilakukan secara tertutup, kecuali sidang pembacaan putusan dilakukan secara terbuka.
Lalu, anggota Dewas KPK, Albertina Ho, juga mengatakan pihaknya akan menyidangkan perkara ini selama 60 hari.
"Sidang tetap jalan ya, sesuai aturan paling lambat 60 hari kerja. paling lambat," kata Albertina Ho dalam keterangan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Juli 2022.
Lalu, kata Albertina, setelah melakukan gelar perkara sidang kode etik perdana yang dilakukan Lili Pintauli, barulah pihak Dewas akan memutuskan hasil putusan sidang.
"Ya setelah itu baru putusan," kata Albertina.
Secara terpisah, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan KPK mendukung proses penegakan etik yang sedang berlangsung di Dewan Pengawas KPK sebagaimana tugas dan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK.
"Karena kami menyakini, bahwa penegakan kode etik insan komisi adalah bagian dari upaya penguatan pemberantasan korupsi yang dilaksanakan oleh KPK," ujar Ali.