Dewas KPK: Sidang Etik Lili Pintauli Berlangsung 60 Hari

Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA Nasional - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi akan menjalani sidang kode etik perdana terkait kasus dugaan mendapat fasilitas menonton balapan MotoGP di Mandalika hari ini, Selasa, 5 Juli 2022. Dewan Pengawas KPK mengatakan pihaknya akan menyidangkan perkara ini selama 60 hari.

KPK Tertibkan Tambang Ilegal di NTB, Nilainya Capai Rp 1,08 Triliun per Tahun

Sidang Kode Etik Tetap Berjalan

"Sidang tetap jalan ya, sesuai aturan paling lambat 60 hari kerja. Paling lambat," kata Albertina Ho dalam keterangan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Juli 2022.

Dipanggil Terkait Kasus Abdul Gani Kasuba, KPK Ingatkan David Glen Oei Harus Kooperatif

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengikuti upacara pelantikan Pimpinan KPK

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Lalu, kata Albertina, setelah melakukan gelar perkara sidang kode etik perdana yang dilakukan Lili Pintauli, barulah Dewas akan memutuskan hasil putusan sidang.

KPK di Urutan Terbawah Lembaga Hukum Paling Dipercaya Publik, Menurut Indikator Politik

"Ya setelah itu baru putusan," tambah Albertina.

Baca juga: Dewas KPK Akan Buka-bukaan Sidang Etik Lili Pintauli

Terima Tiket Menonton MotoGP

Sebagai informasi, isu beredar menyebutkan bahwa Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengajukan surat pengunduran diri. Kabar itu berhembus di tengah-tengah proses dugaan etik terkait laporan penerimaan tiket menonton MotoGP.

Ketua KPK Firli Bahuri dikonfirmasi awak media mengaku belum mengetahui hal itu.

"Wah, aku belum tahu," kata Firli saat dikonfirmasi di Kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Juni 2022.

Dewas Tindaklanjuti ke Sidang Etik

Lalu, Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi menindaklanjuti ke sidang etik terkait laporan dugaan pemberian fasilitas akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP Mandalika dengan terlapor Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

"Dilanjutkan ke sidang etik," kata Ketua Tim Klarifikasi Dewas KPK, Albertina Ho, Selasa, 28 Juni 2022.

Albertina mengatakan keputusan tersebut diambil Dewas setelah mengklarifikasi sejumlah pihak dan mempelajari beberapa dokumen terkait laporan. Dalam waktu dekat, kata dia, Dewas memanggil saksi-saksi dalam sidang etik Lili.

Albertina juga menambahkan, terkait kasus Lili, sudah diklarifikasi hingga menjalani pemeriksaan terkait pelaksaan sidang kode etik.

Oleh sebab itu, Dewas KPK memutuskan untuk melanjutkan perkara LPS ke dalam sidang kode etik. Sidang tersebut akan diselenggarakan di Gedung Merah Putih KPK hari ini.

Asep Guntur dan Tessa Mahardhika Sugiarto di KPK saat melakukan penahanan satu tersangka kasus korupsi di Maluku Utara

KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Haji Robet soal Kasus Abdul Gani Kasuba

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba alias AGK. Kini

img_title
VIVA.co.id
5 Oktober 2024