Dirjen Haji: Kemenag Tidak Kelola Visa Mujamalah

Dirjen Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA Nasional – Kementerian Agama menegaskan bahwa sama sekali tidak memiliki kewenangan dalam mengelola visa haji mujamalah. Kewenangan Kementerian Agama adalah pengelolan visa haji kuota Indonesia. Di dalamnya terdapat visa kuota haji reguler dan visa kuota haji khusus. 

Strategi Bank Muamalat Bidik Potensi Besar Segmen Tabungan Haji Anak

"Sesuai undang-undang, Kementerian Agama tidak mengelola visa haji mujamalah, hanya visa haji kuota Indonesia," kata Dirjen Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, Selasa, 5 Juli 2022. 

Menurutnya, Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa visa haji Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu: visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi. 

Kemenag Kembali Raih Prestasi di Anugerah Keterbukaan Informasi Publik

"Karena sifatnya adalah undangan raja, pengelolaan visa tersebut di bawah kewenangan langsung Kedutaan Besar Arab Saudi," sambungnya. 

Adapun terkait teknis keberangkatannya, lanjut Hilman, pemegang visa mujamalah harus berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Ayat (2) pasal 18 UU No 8 Tahun 2019 mengatur bahwa warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK. 

Dahnil Anzar Ingatkan Pesan Presiden Prabowo Jangan Main-main Dengan Pengelolaan Haji

"Ketentuan ini dimaksudkan agar proses pemberangkatan setiap WNI yang akan menunaikan ibadah haji tercatat. Di samping itu, pihak penyelenggara yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah PIHK," tuturnya. 

Kata dia, bahwa ayat (3) pasal 18 mengatur bahwa PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri. 

Kerja sama BPKH dengan Lulu.

BPKH Gandeng Lulu Group Tingkatkan Layanan ke Jemaah Haji RI

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengandeng PT Lulu Group International untuk meningkatkan kualitas layanan bagi jemaah haji dan umrah Indonesia di Arab Saudi.

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024