7 Fakta Kasus Haji Furoda, Travel Licik Jerat Korban 46 Jemaah

Hari terakhir kedatangan jemaah haji Indonesia di Jeddah
Sumber :
  • MCH 2022

VIVA Nasional – Haji Furoda atau haji mujamalah adalah sebutan untuk program haji legal di luar kuota haji dari Pemerintah Indonesia. Berbeda dari haji reguler dan haji plus, para jemaah Haji Furoda bukan memakai visa haji melainkan visa khusus bernama Visa Furoda.

Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal

Belum lama, 46 jemaah haji asal Indonesia dipulangkan pemerintah Arab Saudi karena dianggap ilegal dan tidak tercatat dalam calon haji visa mujamalah yang terdaftar di Kementerian Agama.

Hal ini membuat petugas di Bandara Internasional King Abdul Aziz harus menahan 46 calon Jemaah itu. Di dalam bandara, puluhan jemaah yang sudah mengenakan kain ihram tersebut tampak dikumpulkan oleh otoritas Saudi di salah satu ruangan. Simak fakta-fakta selengkapnya.

Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Tak Berpita Cukai di Jepara

Jemaah haji kloter terakhir tiba di Arab Saudi

Photo :
  • MCH/Zaky Al Yamani

7 Fakta Kasus Haji Furoda

Dukung Asta Cita, Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama Tahun 2024

1. PT Alfatih Indonesia Travel

Dikabarkan sebelumnya, 46 calon Jemaah haji furoda (non-kuota) tidak resmi itu diberangkatkan oleh PT Alfatih Indonesia Travel. Perusahaan ini berlokasi di Bandung, Jawa Barat, dan tidak terdaftar di Kementerian Agama.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI Hilman Latief mengatakan sebanyak 46 calon haji furoda yang menggunakan visa tidak resmi dan tertahan di Jeddah, sudah dipulangkan ke Indonesia.

2. Menggunakan visa Singapura dan Malaysia

Dari pengecekan, diketahui mereka gagal masuk Saudi karena saat pemeriksaan imigrasi, identitas jemaah tidak terdeteksi dan tidak cocok. Jemaah memang mengantongi visa haji. Namun visa mereka justru diketahui berasal dari Singapura dan Malaysia, bukan Indonesia.

3. Jemaah telah mengeluarkan biaya 300 juta

Sejumlah jemaah mengaku telah mengeluarkan biaya antara Rp200 juta hingga Rp300 juta agar bisa berangkat haji dengan jalur tanpa antre bertahun-tahun itu. Sebagian jemaah mendapat tawaran haji furoda ini sejak akhir Mei lalu.

Wanto, jemaah asal Bandung mengaku sejak 25 Juni sudah dikumpulkan di sebuah hotel dekat Bandara Soekarno-Hatta untuk persiapan pemberangkatan. Namun pemberangkatan selalu mundur lantaran persoalan visa dan lain-lain.

4. Sempat mencari jalur penerbangan lain

Menurut pengakuan salah satu jemaah, pihak travel Alfatih Indonesia juga pernah sempat memberangkatkan mereka dengan rute Jakarta-Bangkok-Oman-Riyadh.

Namun saat berada di Bangkok, mereka malah dideportasi dan kembali dipulangkan ke Jakarta karena ada permasalahan dokumen.

5. Praktik ini sudah dilakukan sejak 2014

Pimpinan perjalanan dari PT Alfatih Indonesia Travel, Ropidin mengaku pihaknya memang berupaya masuk Saudi dengan memanfaatkan visa furoda Singapura dan Malaysia.

Praktik ini sudah dia lakukan bertahun-tahun sejak 2014. Bahkan pada 2015, travelnya sempat tersandung kasus karena jemaah tertahan di Filipina saat kepulangan lantaran diketahui menggunakan visa asing ini.

6. 46 Calon Jemaah tersebut mendapat perlindungan KBRI

Kendati demikian, pemerintah Indonesia tetap memberikan perlindungan atas keselamatan ke-46 WNI tersebut selama di tanah suci. Sebagai WNI, mereka tetap harus diberikan pelayanan selama di tanah suci.

"Kepada masyarakat agar hati-hati dalam menerima tawaran perjalanan haji tanpa sistem dan prosedur perjalanan haji secara resmi. Apalagi mendapatkan visa negara lain tapi didapatkan dari negara lain pula tanpa menjelaskan visa tersebut bukan merupakan visa haji," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengutip VIVA 4 Juli 2022

7. Menag Yaqut angkat bicara

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap para travel nakal yang kerap merugikan para jemaah. Pernyataan Menag ini menyusul kasus 46 jemaah haji furoda yang dipulangkan karena bermasalah soal visa yang diurus oleh travel ilegal.

"Kalau travel yang tidak menyelenggarakan sesuai dengan apa yang sudah menjadi peraturan, misalnya kemarin kita dengar ada 46 calon jemaah yang dipulangkan, kita akan berikan sanksi yang saya kira paling tegas buat mereka," kata Menag usai menjalankan Umroh di Mekah, Senin 4 Juli 2022.

Yakut menilai, mempermainkan nasib orang lain bahkan sampai mempermainkan keinginan ibadah merupakan dosa besar, atas dasar itu Yakut akan memberikan sanksi untuk para travel naka.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya