Total Aset Doni Salmanan Rp64 Miliar Diserahkan ke Jaksa

Sejumlah mobil mewah menjadi barang bukti kasus Doni Salmanan
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Nasional – Tim Direktorat Tindak Pidan Siber Bareskrim Polri telah menyerahkan 141 barang bukti dan tersangka atau pelimpahan tahap II kasus dugaan penipuan aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan ke Kejaksaan Negeri Bale Bandung, Jawa Barat. Total barang bukti yang dilimpahkan tahap II itu sekitar Rp64 miliar rupiah.

KPK Analisis Aset Harta yang Belum Dilaporkan Kepala BPJN Dedy Mandarsyah

“Kurang lebih Rp64 miliar (total aset yang disita dari Doni Salmanan),” kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi wartawan pada Senin, 4 Juli 2022.

Doni Salmanan

Photo :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)
Kapolri: Kasus Kekerasan Perempuan Selesai dengan Cara Korban dan Pelaku Dinikahkan

Menurut dia, jumlah sitaan itu lebih besar dari total kerugian yang dialami korban. Tentu, total kerugian itu yang tercatat dari korban resmi melaporkan kepada Bareskrim Polri terkait kasus tersebut.

Jumlah sitaan itu, diungkapkan Reinhard lebih besar dari total kerugian yang dialami korban. Dengan catatan, total kerugian tercatat dari korban yang resmi melapor ke Bareskrim Polri terkait kasus ini. Untuk itu, ia mengimbau masyarakat segera melapor apa yang dialami terkait kasus ini.

Kapolri Mau Tambah Polwan untuk di Direktorat PPA-PPO Hingga Tingkat Polres

“Yang terdaftar sebagai pelapor Rp24 miliar. Yang melapornya belum semua. Makanya diimbau agar melapor dan sudah ada paguyuban korban,” ujarnya.

Sebelumnya, Reinhard mengatakan penyidik akan menyerahkan barang-barang milik tersangka Doni Salmanan yang disita dari sejumlah saksi saat dilakukan pemeriksaan, diantaranya istri tersangka Doni Salmanan yakni Dinan Nurfajrina Fauzan sebanyak 43 item.

“Di antaranya satu buah Iphone 13 pro max warna abu-abu berikut simcard Excel; satu unit kendaraan roda empat merk Porsche 911 Carera 4S warna biru nomor register B 38 MUH; satu unit kendaraan roda dua Merk Kawasaki Ninja H2 dengan nomor register B 3939 UIR,” jelas dia.

Selain itu, kata dia, penyidik juga sudah melakukan penyitaan barang bukti dari tersangka Doni Salmanan diantaranya satu buah bangunan rumah yang berada diatas tanah, alamat Candra Asih No.11 Kota Baru Parahyangan Tatar Candraresmi, Cipeundeuy, Padalarang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kemudian satu bangunan rumah di atas sebidang tanah pekarangan seluas 500 m2 yang terletak di Jalan Soreang Banjaran No. 371 RT 05 RW 06 Desa Soreang, Kabupaten Bandung Jawa Barat. “Satu unit mobil Lamborgini Huracan warna biru muda Nomor Polisi B 8888 YUU; satu unit mobil BMW 840i warna abu gelap dop Nomor Polisi B 1416 CAB,” ujarnya.

Lalu, penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti lainnya dari para saksi yang dimintai keterangan terkait kasus Doni Salmanan. Antara lain satu bundel bukti transfer deposit dan withdraw; satu buah flashdisk; satu bundle printout tampilan website quotex, youtube Doni Salmanan, dan group telegram King Salmanan dan lainnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan berkas perkara tersangka Doni Salmanan telah lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16).

Adapun, kata dia, tersangka Doni disangka melanggar Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) b, Pasal 138 Ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, meminta kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti kepada Penuntut Umum.

“Guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak di limpahkan ke Pengadilan,” jelas Ketut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya