Fakta Menag Yaqut Beri Sanksi Travel yang Tipu Jemaah Haji

Petugas melepas keberangkatan jemaah haji ke Mekah dari Bandara Jeddah
Sumber :
  • MCH 2022

VIVA Nasional – Buntut dari 46 jemaah calon haji Indonesia yang dipulangkan, Menag Yaqut Ancam beri sanksi tegas kepada travel yang tidak taati aturan. Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas mengatakan akan memberikan sanksi tegas kepada travel yang tidak menyelenggarakan layanan haji sesuai peraturan.

Kemenag Mulai Seleksi Maskapai untuk Transportasi Udara Jemaah Haji 2025

"Kita akan berikan sanksi yang paling tegas karena tidak boleh mempermainkan nasib orang, mempermainkan keinginan ibadah orang itu dosa besar," kata Menag di Mekkah, dikutip dari tvonenews.com pada Senin 4 Juli 2022.

Pernyataan Menag tersebut menanggapi terkait kasus dipulangkannya 46 jemaah calon haji dengan visa mujamalah.

Puan Yakin MKD Profesional Beri Sanksi Etik terhadap Kader PDIP Yulius Setiarto

Sebelumnya, ada informasi tentang puluhan calon haji yang tertahan di Bandara Internasional King Abdul Azis Jeddah pada Kamis 30 Juni 2022. Mereka diketahui penumpang pesawat Garuda Indonesia dan tiba di Jeddah pada Kamis 30 Juni 2022 pukul 23.20 Waktu Arab Saudi.

Perusahaan yang memberangkatkan jemaah furoda (non-kuota) tidak resmi itu adalah PT Alfatih Indonesia Travel. Perusahaan ini berlokasi di Bandung, Jawa Barat, dan tidak terdaftar di Kementerian Agama.

Kader Disanksi MKD DPR Karena Bicara Partai Cokelat, Sekjen PDIP: Hegemoni Kekuasaan Itu Bekerja

Sebelumnya, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI Hilman Latief mengatakan sebanyak 46 calon haji furoda yang menggunakan visa tidak resmi dan tertahan di Jeddah, sudah dipulangkan ke Indonesia.

"Ada jemaah yang kemarin sempat terdampar di Jeddah, kondisinya sehat-sehat mereka sudah kembali ke Indonesia," ujar Hilman.

Hilman mengatakan, sebanyak 46 calon haji tersebut sudah mengenakan pakaian ihram namun tidak melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), bukan travel yang biasa memberangkatkan jemaah haji khusus.

Hilman mengingatkan kepada masyarakat agar memilih perusahaan yang memberangkatkan jemaah haji harus terdaftar secara resmi.

Apa itu haji Furoda

Seperti yang diberitakan VIVA sebelumnya, Haji Furoda atau haji mujamalah ini merupakan sebutan untuk program haji legal di luar kuota haji dari Pemerintah Indonesia. Berbeda dari haji reguler dan haji plus, para jemaah Haji Furoda tidak menggunakan visa haji melainkan visa khusus bernama Visa Furoda.

Calon haji yang menggunakan visa furoda ini berarti mendapatkan undangan dari Kerajaan Arab Saudi untuk bisa berhaji. Haji Mujamalah, Haji Furoda sering dikenal dengan sebutan Haji Undangan.

Mengacu pada UU No.8 tahun 2019, tentang penyelenggaraan Haji dan Umroh, Haji Furoda, yaitu Visa Haji yang kuotanya langsung dari pemerintah Arab Saudi tanpa bergantung dengan kuota resmi pemerintah. 

Itu artinya Visa ini langsung di bawah naungan pemerintah Kerajaan Arab Saudi dan tanpa campur tangan pemerintah RI. Diketahui jika penerima visa haji furoda ini juga bisa pergi ke tanah suci tanpa antre, seperti haji reguler. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya