Novel Baswedan Ngaku Pernah Diultimatum Firli Bahuri, KPK Bantah
- ANTARA
VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pernyataan mantan penyidik KPK yang kini telah menjadi ASN Polri bidang pencegahan korupsi, Novel Baswedan. Novel membeberkan pernah diultimatum Ketua KPK, Firli Bahuri saat mengusut kasus suap izin ekspor benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, keterangan dari Novel Baswedan tersebut tidak benar. Firli, lanjut Ali, pada saat bersamaan, yaitu tanggal 25 November 2020 sedang melaksanakan kunjungan kerja ke Badan Penanaman Modal Daerah dan Perizinan Terpadu (BPMDPT) Provinsi Kalimantan Utara.
"Kami bisa pastikan keterangan itu tidak benar. Pada saat itu, Ketua KPK, Firli Bahuri sedang melaksanakan kunjungan kerja ke Badan Penanaman Modal Daerah dan Perizinan Terpadu (BPMDPT) Provinsi Kalimantan Utara," kata Ali dalam keterangan tertulis, Senin 4 Juli 2022.
Ali juga menghimbau masyarakat agar mengecek kebenarannya di website resmi DPMPTSP Kalimantan Utara. Dia juga berharap agar pernyataan yang tidak benar tersebut tidak terulang kembali karena akan menimbulkan kontraproduktif terhadap kerja pemberantasan korupsi.
"Masyarakat bisa mengkonfirmasi kebenaran kunjungan kerja Ketua KPK ke DPMPTSP Provinsi Kaltara, melalui website resminya https://dpmptsp.kaltaraprov.go.id/2020/11/25/ketua-kpk-komjen-pol-firli-bahuri-saat-melakukan-kunjungan-ke-dpmptsp-kaltara/," ujar Ali.
"KPK berharap pernyataan-pernyataan yang tidak benar ini tidak kembali terulang, yang hanya akan menimbulkan kontraproduktif terhadap kerja-kerja pemberantasan korupsi yang sedang gencar dilakukan penegak hukum baik oleh KPK, Kejaksaan, maupun Polri," tambahnya.
Sebelumnya, Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mengatakan dirinya pernah mendapat peringatan dari pimpinan KPK, Firli Bahuri soal pengusutan kasus suap izin ekspor benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka dalam kasus itu.
Novel menyampaikan keterangannya tersebut pada saat menjadi saksi dalam gugatan administratif oleh eks pegawai KPK yang tidak lulus dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk beralih menjadi ASN di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, beberapa waktu lalu.
Dalam sidang tersebut, Novel mengaku di ultimatum oleh Firli Bahuri. Firli, kata Novel, dirinya merasa diserang atas penangkapan Edhy Prabowo.
"Itu terjadi ketika penyidik KPK melakukan ekspose atau gelar perkara dalam kasus Edhy Prabowo pada 25 November 2020. Saya menyampaikan itu dalam keterangan saya sebagai saksi di PTUN Jakarta. Pernyataan dari Firli tersebut, yang bersangkutan merasa bahwa adanya OTT tersebut menyerang yang bersangkutan," kata Novel dalam keterangannya saat dikonfirmasi, Senin 4 Juli 2022.