Kasus Doni Salmanan, Lamborghini hingga BMW Diserahkan ke Jaksa

Sejumlah mobil mewah menjadi barang bukti kasus Doni Salmanan
Sumber :
  • VIVA/Farhan Faris

VIVA Nasional – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan menyerahkan barang bukti sebanyak 141 item dan tersangka Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan ke Kejaksaan Agung, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Bale Indah Bandung, Jawa Barat pada Selasa, 5 Juli 2022.

“Telah dilakukan pemindahan barang bukti, untuk dilakukan tahap 2, penyerahan barang bukti dan tersangka Doni Salmanan di Kajari Bale Endah Bandung pada Selasa, 5 Juli 2022,” kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, Kombes Reinhard Hutagaol pada Senin, 4 Juli 2022.

Menurut dia, penyidik akan menyerahkan barang-barang milik tersangka Doni Salmanan yang disita dari sejumlah saksi saat dilakukan pemeriksaan, diantaranya istri tersangka Doni Salmanan yakni Dinan Nurfajrina Fauzan sebanyak 43 item.

“Diantaranya satu buah Iphone 13 pro max warna abu-abu berikut simcard Excel; satu unit kendaraan roda empat merk Porsche 911 Carera 4S warna biru nomor register B 38 MUH; satu unit kendaraan roda dua Merk Kawasaki Ninja H2 dengan nomor register B 3939 UIR,” jelas dia.

Selain itu, kata dia, penyidik juga sudah melakukan penyitaan barang bukti dari tersangka Doni Salmanan diantaranya satu buah bangunan rumah yang berada di atas tanah, alamat Candra Asih No.11 Kota Baru Parahyangan Tatar Candraresmi, Cipeundeuy, Padalarang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kemudian satu bangunan rumah di atas sebidang tanah pekarangan seluas 500 m2 yang terletak di Jalan Soreang Banjaran No. 371 RT 05 RW 06 Desa Soreang, Kabupaten Bandung Jawa Barat. “Satu unit mobil Lamborghini Huracan warna biru muda Nomor Polisi B 8888 YUU; satu unit mobil BMW 840i warna abu gelap dop Nomor Polisi B 1416 CAB,” ujarnya.

Lalu, penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti lainnya dari para saksi yang dimintai keterangan terkait kasus Doni Salmanan. Antara lain satu bundel bukti transfer deposit dan withdraw; satu buah flashdisk; satu bundle printout tampilan website quotex, YouTube Doni Salmanan, dan group telegram King Salmanan dan lainnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan berkas perkara tersangka Doni Salmanan telah lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16).

Respons Polri soal Putusan MK Terkait Hukuman ke Aparat Tak Netral di Pilkada

Adapun, kata dia, tersangka Doni disangka melanggar Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) b, Pasal 138 Ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, meminta kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti kepada Penuntut Umum.

Brimob Siapkan 5 Ha Lahan di Karawang Timur Dukung Program Ketahanan Pangan

“Guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak di limpahkan ke Pengadilan,” jelas Ketut.

Baca juga: Kabar Terbaru Doni Salmanan, Sebentar Lagi Mau Disidang

Putusan MK soal Hukuman bagi Aparat Tak Netral dalam Pilkada Kurang Berefek Jera, Kata Akademisi

Ilustrasi penangkapan teroris.

Pakar: Indonesia Masih Belum Aman dari Ancaman Terorisme

Pakar menyebut Indonesia masih belum aman dari ancaman terorisme meski sejak 2023 hingga saat ini tak ada serangan teroris secara terbuka

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024