Mengenal Haji Furoda yang Membuat 46 Calon Jemaah Haji Dideportasi
- VIVA/Darmawan/MCH 2019
VIVA Nasional – Melaksanakan ibadah haji menjadi impian banyak umat Muslim di dunia, apalagi, melaksanakan haji adalah salah satu dari rukum Islam yang jika mampu, harus ditegakkan.Â
Saat ini, musim haji telah datang dan seluruh jemaah haji 2022 sudah tiba di tanah suci. Puncak haji pun di depan mata, tepatnya pada 9 Dzulhijjah 1443 H atau 8 Juli 2022. Ada banyak pilihan haji seperti haji reguler, haji plus, bahkan haji furoda. Meski namanya agak jarang terdengar, haji furoda selalu ada tiap tahunnya.Â
Apa Itu Haji Furoda?
Mengutip dari berbagai sumber, Haji Furoda atau juga bisa disebut haji mujamalah adalah sebutan untuk program haji legal di luar kuota haji dari Pemerintah Indonesia. Berbeda dari haji reguler dan haji plus, para jamaah Haji Furoda bukan memakai visa haji melainkan visa khusus bernama Visa Furoda.
Calon haji yang menggunakan visa furoda ini berarti mendapatkan undangan dari Kerajaan Arab Saudi untuk bisa berhaji. Dengan kata lain, Haji Mujamalah, Haji Furoda sering dikenal dengan Haji Undangan.
Mengacu pada UU No.8 tahun 2019, tentang penyelanggaraan Haji dan Umroh, Haji Furoda, yaitu Visa Haji yang kuotanya langsung dari pemerintah Arab Saudi tanpa bergantung dengan kuota resmi pemerintah. Itu artinya Visa ini langsung di bawah naungan pemerintah Kerajaan Arab Saudi dan tanpa campur tangan pemerintah RI. Perlu diketahui pula, bagi penerima visa haji furoda juga bisa pergi ke tanah suci tanpa antre, seperti haji reguler.Â
Baru - baru ini, pihak Kemenag mengatakan telah memulangkan 46 calon haji furoda kembali ke Indonesia karena ditolak Pemerintah Arab Saudi lantaran menggunakan visa tidak resmi.Â
Hal ini diungkapkan oleh Hilman Latief, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama tau Kemenag di Mekkah. "Dokumen (mereka) juga tidak seperti yang disyaratkan Pemerintah Arab Saudi. Tentu saja karena tidak gunakan PIHK yang resmi maka mereka tidak lapor, ini sayang sekali," ungkap Hilman, mengutip Antara, Sabtu 2 Juli 2022.Â
Hilman mengatakan saat ini ada sekitar 1.600-1.700 calon haji dengan visa mujamalah atau haji furoda yang terlapor ke Kemenag. Namun, 46 orang tersebut yang ditolak, sudah mengenakan pakaian ihram, namun tidak melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Hilman mengatakan Kemenag tidak secara langsung mengelola calon haji dengan visa mujamalah karena merupakan hak Pemerintah Arab Saudi untuk mengundang mitra mereka sebagai penghargaan, penghormatan dukungan diplomatik dan lainnya.
"Masyarakat harus paham Kemenag tidak mengelola visa tersebut, kami berdasarkan mandat undang-undang hanya mengelola jemaah haji reguler dan khusus," tambah Hilman.