Apa Itu Haji Ifrad? Ini Penjelasannya
- http://www.picturesofislam.com
VIVA – Menunaikan ibadah haji merupakan rukun islam ke-5 bagi umat muslim yang mampu melaksanakannya. Ibadah haji menjadi salah satu impian bagi banyak umat muslim di seluruh dunia. Taukah kamu, berdasarkan pelaksanaan ibadah haji dibagi menjadi beberapa jenis haji, yaitu haji Ifrad, haji Qiran, dan haji Tamattu. Dalam artikel ini akan membahas ketiga jenis haji itu merangkum dari berbagai sumber.
Apa itu haji Ifrad?
Dari segi bahasa, kata Ifrad adalah bentuk mashdar dari akar kata afrada yang bermakna menjadikan sesuatu itu sendirian, atau memisahkan sesuatu yang bergabung menjadi sendiri-sendiri.
Haji Ifrad merupakan proses melakukan ibadah haji yang terpisah antara ibadah haji dan ibadah umroh. Dalam ritual ibadah haji Ifrad, yakni melaksanakan ibadah haji terlebih dahulu yang kemudian dilanjutkan dengan ibadah umroh.
Dalam pelaksanannya waktu memakai ihram dari miqod dengan niat haji saja. Kemudian tetap dalam keadaan ihram hingga selesai haji (hari raya kurban). Usai selesai melaksanakan ibadah haji, baru dilanjutkan dengan melaksanakan ibadah umroh.
Orang yang melaksanakan haji Ifrad
- Tidak Perlu Denda
Haji Ifrad adalah satu-satunya bentuk melaksanakan haji yang tidak diwajibkan membayar denda atau Dam dalam bentuk ritual menyembelih kambing. Berbeda dengan Haji Tamattu’ dan Qiran, dimana keduanya diharuskan membayar Dam.
- Hanya Tawaf Ifadhah
Seorang yang mengerjakan Haji Ifrad hanya melakukan satu tawaf saja, yaitu Tawaf Ifadhah. Sementara tawaf lainnya yaitu Tawaf Qudum dan Tawaf Wada' tidak perlu dilaksanakan.
Pengertian Haji Qiran
Kata qiran berarti berteman atau bersamaan. Maksudnya, orang melaksanakan haji dan umroh secara bersamaan dengan sekali niat untuk dua pekerjaan, tetapi diwajibkan membayar Dam.
Pengertian Haji Tamattu
Kata tamattu memiliki makna bersenang-senang. Artinya, orang melaksanakan umroh terlebih dahulu pada bulan-bulan haji, lalu ber-tahallul, kemudian berihram haji dari Makkah atau sekitarnya pada 8 Dzulhijjah (hari Tarwiyah) atau 9 Dzulhijjah tanpa harus kembali lagi dari miqat semula. Selama jeda waktu tahallul itu, jemaah bisa bersenang-senang karena tidak dalam keadaan ihram dan tidak terkena larangan ihram tapi dikenakan Dam.