Kabar Terbaru Doni Salmanan, Sebentar Lagi Mau Disidang
- VIVA / Andrew Tito (Jakarta)
VIVA – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan melakukan pelimpahan barang bukti dan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, tersangka kasus penipuan berkedok investasi melalui platform Quotex ke Kejaksaan Agung. Kini, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21).
“Iya sudah P21,” kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis, 30 Juni 2022.
Menurut dia, penyidik masih berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pelaksanaan pelimpahan tahap II. Kemungkinan, kata dia, pelimpahan tahap II dilakukan tidak pekan ini karena sudah terlalu mepet mengingat banyak yang akan dibawa dalam pemberkasannya.
“Pekan depan, segera. Kalau Jumat kan nanggung ya, kalau enggak Senen, Selasa lah. Karena banyak juga yang dibawa,” jelas dia.
Sejauh ini, Reinhard mengatakan tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Quotex baru Doni Salmanan belum ada lagi. Namun, penyidik akan melakukan pengembangan jika ada fakta baru yang terungkap dalam persidangan.
“Sementara tunggal. Nanti kalau ada bukti baru di persidangan atau itu nanti kita bisa itu kan (menetapkan tersangka baru). Nanti kan bisa terungkap di persidangan. Masih tetap (pengembangan),” ujarnya.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sesuai Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Adapun, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Doni Salmanan yang ditaksir total nilainya Rp64 miliar. Sementara, aset yang disita mulai dari rumah, mobil mewah, motor mewah, barang-barang mewah lainnya hingga uang tunai Rp3,3 miliar.