Mie dengan Formalin Ditemukan di Bandung, Polisi Imbau Hal Ini
- Pixabay/NeiFo
VIVA – Polresta Bandung memastikan telah meningkatkan pengawasan pascatemuan pabrik mie berformalin di Kampung Pangkalan Desa Rahayu Kabupaten Bandung.
Oleh karena itu, masyarakat diminta jangan segan untuk melaporkan jika ada aktivitas produksi mie atau makanan sejenis yang mencurigakan.
"Itu memungkinkan terjadi, namun demikian setidaknya kami sudah berkoordinasi dengan BPOM terkait adanya aktivitas ini. Kami juga akan meningkatkan kewaspadaan terhadap produksi mie yang lainnya," ujar Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, Kamis 30 Juni 2022.
Menurutnya, keberadaan mie berformalin dipastikan memberi dampak buruk bagi masyarakat. "Kalau dihirup itu bisa menimbulkan sesak napas lalu jika terkena mata bisa menyebabkan iritasi dan membuat mata merah," katanya.
"Dan bila dikonsumsi itu bisa menyebabkan diare bahkan bisa lebih parah tergantung indeks berapa banyak yang dikonsumsi," lanjut dia.
"Tentunya kami juga akan bekerja sama dengan BPOM untuk melihat ambang batas layak atau tidaknya, sehat atau tidaknya untuk dikonsumsi."
Sebelumnya diberitakan, dalam kasus itu, pemilik pabrik berinisial Y ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Selain itu, ada 13 pekerja pabrik yang turut diamankan dan dijadikan sebagai saksi. Akibat perbuatannya, Y disangkakan Pasal 135 juncto Pasal 176 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan diancam pidana kurungan selama lima tahun.