Perwakilan Nama Muhammad-Maria Gugat Holywings Rp100 Miliar
- VIVA/Supriadi Maud
VIVA – Usai penutupan sejumlah gerai Holywings di beberapa wilayah, akibat dampak dari promosi minuman beralkohol dengan membawa nama Muhammad dan Maria. Kali ini, sejumlah orang yang memiliki dua nama tersebut pun turut meminta pertanggungjawaban dari pihak hiburan malam tersebut.
Dimana, belasan advokat yang memiliki nama Muhammad dan Maria pun mendatangi Pengadilan Negeri Tangerang, untuk mendaftarkan gugatan pihak PT ABG atau Holywings Grup.
Dimana mereka menilai, tindakan tersebut merupakan penghinaan, pelecehan serta penistaan agama.
Kuasa Hukum penggugat, Hendarsam Marantoko mengatakan, pihaknya mendampingi perwakilan dua yang memiliki nama yang dicantumkan di promosi tersebut.
"Saya mendampingi orang-orang yang mewakili nama yang menjadi promosi di tempat tersebut yakni Muhammad dan Maria," katanya, Kamis, 30 Juli 2022.
Dalam isi gugatan didapati beberapa poin, diantaranya meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang akan memeriksa perkara ini untuk mengadili, memutus, dan mengabulkan tuntutan kerugian immaterial sebesar Rp100 Miliar atas penghinaan terhadap Para Penggugat selaku penyandang nama ‘’Muhammad’’ yang dilakukan oleh Para Tergugat.
"Nantinya yang itu akan disumbangkan sebagai zakat, infaq, dan sadaqah ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atas nama umat beragama dan kemanusiaan," ujarnya.
Kemudian meminta para tergugat untuk meminta maaf, mengakui kesalahan, dan menyesali perbuatannya serta tidak akan mengulangi perbuatan tersebut terhadap para penggugat dengan nama Muhammad, umat muslim, dan masyarakat Indonesia di muka Pengadilan.
"Ditambah harus meminta maaf atas promosi yang menggunakan dua nama tersebut," ungkapnya.
Baca juga: Bupati: Holywings Bisa Buka Lagi di Tangerang, Tapi Jual Ayam Geprek