4 Legislator Jambi Terima Suap Ketok Palu Dijebloskan ke Penjara
- Humas KPK
VIVA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tinggi Provinsi Jambi telah mengeksekusi empat terpidana kasus penerimaan suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi dalam Tahun Anggaran (TA) 2017 - 2018.
Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hendra Apriansyah telah selesai melaksanakan putusan pengadilan tipikor. Empat mantan anggota DPRD Jambi terpidana korupsi itu yakni Fahrurrozi, Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Ishwara dan Zainul Arfan. Mereka dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas IIA Jambi.
"Para terpidana akan menjalani masa pidana badan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Kamis 30 Juni 2022.
Fahrurrozi, Arrakhmat, dan Zainul akan menjalani pidana selama empat tahun enam bulan penjara. Sementara Wiwid akan menjalani hukuman lima tahun penjara.
Selain terkena hukuman badan, KPK akan menagih pidana denda kepada mereka semua. Masing-masing wajib membayar Rp200 juta dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Kemudian, Fahrurrozi wajib membayar pidana pengganti sebesar Rp375 juta. Wiwid dan Zainul wajib membayar pidana pengganti sebesar Rp275 juta dan Arrakhmat wajib membayar pidana pengganti sebesar Rp50 juta.
"Pidana pengganti itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, jaksa KPK akan melelang harta benda mereka untuk membayar pidana pengganti tersebut," tutur Ali.
Sebagai informasi, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat mantan anggota DPRD Jambi sebagai tersangka baru atas kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 atau sering disebut suap 'ketok palu'.
Keempatnya yakni, Fahrurrozi (FR); Arrakmat Eka Putra (AEP); Wiwid Iswhara (WI); dan Zainul Arfan (ZA).
Dalam perkara ini, Fahrurrozi diduga menerima suap 'ketok palu' senilai Rp375 juta. Kemudian, Arrakmat Eka Putra (AEP) sejumlah Rp275 juta. Sedangkan, Wiwid Iswhara (WI) senilai Rp275 juta; dan Zainul Arfan (ZA) sebesar Rp375 juta.
Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.