Polri Janji Tidak Tutupi PK Putusan Sidang Etik AKBP Brotoseno
- dok Polri
VIVA – Polri menyampaikan pihaknya tak akan menutupi hasil keputusan Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi Peninjauan Kembali (KKEP PK) atas putusan AKBP Raden Brotoseno. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan apa pun putusannya akan disampaikan ke publik.
“Bicara umum itu tidak ada yang ditutupi. Apapun keputusannya, Polri akan sampaikan kepada publik," kata Ramadhan di Mabes Polri pada Kamis, 30 Juni 2022.
Namun, dia mengaku belum tahu mekanisme Sidang KKEP PK yang dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono. Hal itu terkait mekanisme yang dilakukan sidang ulang atau hanya memeriksa administrasi saja termasuk digelar terbuka untuk umum atau tidak.
“Masalah umum ditonton orang banyak, itu teknis. Saya tidak tahu teknis seperti apa, itu adalah kewenangan komisi,” ujarnya.
Pun, prinsipnya, kata dia, tim Sidang KKEP PK nanti bisa mengambil keputusan terhadap putusan AKBP Brotoseno. Putusan itu apakah diperkuat atau diperberat atau diperingan, bahkan ditiadakan sekalipun.
“Nanti itu merupakan tugas yang akan dilakukan Komisi PK. Komisi ini akan mempelajari dahulu, kemudian nanti akan dilakukan sidang dan keputusannya akan kami sampaikan. Apapun keputusan nanti diputuskan Komisi PK, kami transparan untuk menyampaikan ke publik,” jelas dia.
Merujuk Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 yang diperoleh VIVA, salinan tersebut ditetapkan per Selasa, 14 Juni 2022 yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kemudian, Peraturan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian ini diundangkan pada 15 Juni 2022.
Pada Bab VI, diatur tentang KKEP Peninjauan Kembali (PK) mulai Pasal 83 hingga Pasal 91. Pasal 83 Ayat (1) berbunyi, Kapolri berwenang melakukan peninjauan kembali atas putusan KKEP atau putusan KKEP Banding yang telah final dan mengikat. Lalu, Ayat (2) disebutkan, bahwa Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud Ayat (1), dilakukan apabila:
a. Dalam putusan KKEP atau KKEP Banding terdapat suatu kekeliruan; dan/atau
b. Ditemukan alat bukti yang belum diperiksa pada saat sidang KKEP atau KKEP Banding.
Selanjutnya, Pasal 83 Ayat (3) diatur bahwa Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), dapat dilakukan paling lama 3 tahun sejak putusan KKEP atau putusan KKEP Banding.