Pemerintah Tak Fasilitasi Jemaah Haji Lakukan Tarwiyah, Ini Alasannya

Persiapan tenda jemaah haji di Mina jelang puncak haji
Sumber :
  • MCH 2019

VIVA – Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tidak memfasilitasi jemaah haji yang ingin melaksanakan ibadah tarwiyah pada 8 Zulhijah. Namun demikian, PPIH menyampaikan edaran bagi jemaah yang ingin melaksanakan tarwiyah, agar mengisi surat pernyataan dan menanggung sendiri segala biaya dan risikonya.

Cegah Penyelewengan, KPK Diberi Izin Pelototi Database Haji dan Umrah

Diketahui, Tarwiyah merupakan amalan sunah dalam berhaji yang dilakukan pada 8 Zulhijah atau sehari sebelum hari Arafah. Dinamakan hari tarwiyah (perbekalan), karena jemaah haji pada zaman Rasulullah SAW mulai mengisi perbekalan air di Mina, pada hari itu untuk perjalanan wukuf di Arafah pada 9 Zulhijjah.

"Kenapa kita tidak memfasilitasi karena dengan waktu yang amat singkat, harus bergerak ke Mina dulu lalu balik ke Arafah itu butuh waktu yang secara hitung-hitungan tidak masuk. Nah itu yang membuat kita tidak fasilitasi," kata Kepala Seksi Bimbingan Ibadah Daker Mekah, Ansor di Mekah dilansir Antara, Kamis, 30 Juni 2022.

Hasil Mudzakarah Terkait Hukum Gunakan Nilai Investasi BPIH sampai Hukum Dam di Luar Tanah Haram

Sebagai antisipasi bagi sebagian jemaah yang akan melaksanakan tarwiyah Kantor Urusan Haji Republik Indonesia Kantor Daerah Kerja Mekah mengeluarkan surat ketentuan tarwiyah No 0091/D.MAK/06/2022 yang ditandatangani Kepala Daerah Kerja (Daker) Mekah Mukhammad Khanif.

Dalam surat tersebut pada poin pertama berisi pada prinsipnya pemerintah Indonesia tidak melarang pelaksanaan tarwiyah.

Tidak Ingin Ada Isu Korupsi di Musim Haji 2025, Kemenag Gandeng KPK dan Kejaksaan

Akan tetapi mengimbau kepada jemaah haji yang akan melaksanakannya agar mempertimbangkan faktor kesiapan fisik dan risiko keselamatan diri, mengingat cuaca yang terik dan masih banyaknya rangkaian ibadah haji yang sifatnya wajib dan rukun yang belum dilaksanakan.

Poin kedua, penanggung jawab pelaksanaan tarwiyah harus memastikan bahwa anggotanya dalam keadaan sehat wal afiat.

Poin ketiga, pelaksanaan tarwiyah akan dikenakan biaya oleh maktab dengan besaran yang bervariasi.

Poin keempat, maktab bertanggung jawab penuh untuk mengantarkan jemaah haji dari hotel menuju Mina, dan dari Mina menuju Arafah, serta menyiapkan akomodasi dan konsumsi jemaahnya.

Poin kelima, mengajukan permohonan kepada ketua kloter dengan persetujuan kepala sektor dan laporannya disampaikan kepada kepala Daker Mekah.

Terakhir, penanggung jawab harus membuat surat pernyataan bahwa segala aktivitas yang berakibat pada keselamatan dan kerugian material, menjadi tanggung jawab sendiri.

Sebelumnya Ketua PPIH Arab Saudi, Arsad Hidayat mengatakan pemerintah tidak melarang jemaah melakukan tarwiyah tapi juga tidak memfasilitasi. Meski tidak memfasilitasi, Arsyad menegaskan pemerintah tidak abai dan akan menempatkan beberapa petugas untuk melakukan monitoring terkait kondisi jemaah.

Monitoring tetap dilakukan, karena jemaah haji tersebut merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang perlu perlindungan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya