Soal Legalisasi Ganja untuk Kebutuhan Medis, Ini Kata Pengamat
- Tangkapan Layar
VIVA – Pengamat Sosial Politik dari Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA) Herry Mendrofa merespons pernyataan dari Wakil Presiden, Ma'aruf Amin soal MUI harus pertimbangkan ganja sebagai kebutuhan medis. Herry menilai rencana legalisasi ganja untuk kepentingan medis merupakan urgensi saat ini.
"Ya kita harus akui ganja merupakan urgensi dalam konteks kemajuan dunia medis. Artinya hal ini sudah harus dipikirkan bersama-sama sebagai sesuatu yang lazim," kata Herry Mendrofa dalam keterangan tertulisnya Kamis 30 Juni 2022.
Lanjut Herry, penggunaan ganja dalam dunia medis juga memerlukan kajian yang mendalam oleh pemerintah agar potensi penyalahgunaan dapat diminimalisasi.
Baca juga: Geger, Sandal yang Diduga Bom Ditemukan di Lapas Wanita Tangerang
"Maka yang perlu adalah kajian komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, saya kira akan sangat baik menekan potensi penyalahgunaan," ucap Herry.
Selain itu, Herry meminta pemerintah segera menerbitkan regulasi serta melakukan studi banding terhadap negara-negara yang memberlakukan ganja dalam penanganan medis.
"Di Asia tenggara kan ada Thailand, ya mungkin Indonesia bisa studi banding kesana dan setelah itu langkah selanjutnya yakni menerbitkan regulasi yang jelas," ujar Herry.
Sementara itu, Herry mengingatkan pemerintah dalam konteks wacana legalisasi ganja dalam penanganan medis perlu juga kerja sama lintas lembaga.
"Libatkan stakeholders terkait, ada BPOM, MUI, BNN, Polisi, Kejaksaan bahkan perwakilan masyarakat lainnya tujuannya agar input informasi dan juga analisisnya jelas, terukur dan tidak menjadi polemik yang berkepanjangan," tutur Herry.
Sebagai informasi, Wakil Presiden yang juga Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma’ruf Amin meminta Komisi Fatwa MUI untuk segera membuat fatwa terkait dengan penggunaan ganja untuk medis.
"Bahwa ganja itu memang dilarang dalam Islam. Masalah kesehatan itu MUI harus membuat fatwanya, fatwa baru kebolehannya itu," kata Maruf Amin dikutip laman MUI, Rabu, 29 Juni 2022.
Menurut Maruf, sampai saat ini penggunaan ganja di Indonesia memang masih dilarang. Bahkan, dalam Alquran sangat jelas bahwa hukumnya adalah haram.
Namun demikian, terkait adanya kebutuhan ganja medis, Ia menyarankan sebaiknya MUI segera mengeluarkan fatwa untuk menjawab kebutuhan itu, termasuk kadar dan jenis ganja untuk kebutuhan medis.
"Jangan sampai nanti berlebihan menimbulkan kemudaratan, ada berbagai klasifikasinya saya kira ganja itu, MUI nanti membuat fatwa yang berkaitan varietas dari pada ganja itu," tuturnya.