Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

VIVA – Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi menegaskan tak kenal dengan sosok tersangka korupsi E-KTP sekaligus Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tanos. 

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

Hal tersebut ditegaskan Gamawan usai rampung menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan pantauan VIVA, Gamawan keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 14.00 WIB.

"(Ditanya) soal Miryam. Enggak (bukan soal Tanos), mana saya tahu Tanos dimana, dulu aja enggak pernah ketemu," ujar Gamawan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 29 Juni 2022.

KPK Sebut Kerugian Negara Dugaan Kasus Korupsi di PT PP Mencapai Rp80 M

Kendati begitu, Gamawan membenarkan dirinya diperiksa sebagai saksi atas kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau E-KTP. Namun, pemeriksaan ini berkaitan dengan tersangka korupsi E-KTP, Mantan Bendahara Umum Partai Hanura, Miryam S Haryani.

"Konfirmasi yang lama (kasus E-KTP) aja," jelasnya.

Respon Ketua KPK Soal Prabowo Bakal Maafkan Koruptor Jika Kembalikan Uang Korupsi

Gamawan menjelaskan, dirinya hanya dicecar tiga pertanyaan terkait pengetahuannya atas keterlibatan Miryam dalam kasus korupsi E-KTP.

"Yang baru cuma tiga, menanyakan pernah ketemu engga, pernah komunikasi engga, sama Miryam juga sama. Dikonfirmasi aja sih, saya kira tiga pertanyaan lah, jam 11.00 WIB sudah selesai," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi hari ini, 29 Juni 2022. Ia akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau E-KTP.

Dalam kasus korupsi E-KTP ini, lembaga antirasuah menetapkan empat orang tersangka baru pada Agustus 2019 lalu.

Keempat tersangka baru itu adalah mantan anggota DPR Miryam S Hariyani; Direktur Utama Perum PNRI yang juga Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya; Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Husni Fahmi; serta Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.

Dalam kasus ini, PT Sandipala Arthaputra yang dipimpin Tannos diduga diperkaya Rp145,85 miliar; Miryam Haryani diduga diperkaya US$1,2 juta; manajemen bersama konsorsium PNRI sebesar Rp137,98 miliar dan Perum PNRI diperkaya Rp107,71 miliar serta Husni Fahmi diduga diperkaya senilai US$20.000 dan Rp10 juta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya