Tim Sidang PK Putusan Etik AKBP Brotoseno Dibentuk, Isinya Jenderal

Wakapolri Komjen Gatot Eddy
Sumber :
  • VIVA / Foe Peace

VIVA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah menunjuk Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono untuk memimpin Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) atas putusan AKBP Raden Brotoseno. Tentu, tim ini dibentuk setelah dilakukan kajian oleh tim peneliti yang dipimpin Brigjen Hotman Simatupang.

Seorang Pria Tewas Usai Diamankan Polrestabes Medan, Keluarga Duga Dianiaya

“Informasi yang saya dapat dari Kadiv Propam, hari ini sudah disahkan untuk sidang KKEP Komisi PK atas peninjauan kembali KKEP AKBP BS (Brotoseno),” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri pada Rabu, 29 Juni 2022.

Menurut dia, Kapolri telah mengesahkan dan menunjuk Wakapolri sebagai pimpinan sidang KKEP PK terhadap AKBP Brotoseno. Sementara, anggotanya terdiri dari Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Wahyu Widada, Kepala Divisi Hukum Polri dan Kepala Divisi Propam Irjen Ferdy Sambo.

Polri Ungkap Arus Balik Libur Natal Mulai Terjadi, Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik Signifikan

“Telah dibentuk dan segera mungkin tim ini akan bekerja. Tim ini sesuai perintah Bapak Kapolri bekerja secepatnya guna memberikan keputusan dan memiliki kekuatan hukum tetap. Waktunya 14 hari. Bapak Kapolri sudah menyampaikan ke Pak Wakapolri segera mungkin sidang ini digelar,” ujarnya.

Adapun, lanjut Dedi, putusan Sidang KKEP PK ini nantinya dapat berupa menguatkan sanksi putusan sidang KKEP; memberatkan sanksi putusan sidang KKEP. Tentunya, keseluruhan hasil sidang tersebut bersifat mengikat dan tidak bisa ditinjau ulang. “Kalau sudah diputuskan Bapak Wakapolri, final,” tandasnya.

Dua Klaster Oknum Polisi Peras Penonton DWP, Ada yang Beri Perintah dan Pelaksana

Salinan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 yang diperoleh VIVA, salinan tersebut ditetapkan pada Selasa, 14 Juni 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kemudian, Peraturan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian ini diundangkan pada 15 Juni 2022.

Pada Bab VI, diatur tentang KKEP Peninjauan Kembali (PK) mulai Pasal 83 hingga Pasal 91. Pasal 83 Ayat (1) berbunyi, Kapolri berwenang melakukan peninjauan kembali atas putusan KKEP atau putusan KKEP Banding yang telah final dan mengikat. Lalu, Ayat (2) disebutkan, bahwa Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud Ayat (1), dilakukan apabila:

a. Dalam putusan KKEP atau KKEP Banding terdapat suatu kekeliruan; dan/atau
b. Ditemukan alat bukti yang belum diperiksa pada saat sidang KKEP atau KKEP Banding.

Selanjutnya, Pasal 83 Ayat (3) diatur bahwa Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), dapat dilakukan paling lama 3 tahun sejak putusan KKEP atau putusan KKEP Banding.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan keputusan sidang etik terhadap perwira menengah (Pamen) Polri, AKBP Raden Brotoseno yang tidak dipecat akan ditinjau kembali. Namun, kata dia, caranya melakukan perubahan terhadap Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perkap).

Menurut dia, Polri telah melakukan rapat dengan Menteri Koordinator Polhukam Mahfud MD, Kompolnas dan berdiskusi dengan para ahli. Alhasil, ada kesepakatan untuk melakukan perubahan atau merevisi Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 tentang susunan organisasi dan tata kerja komisi kode etik Polri.

“Saat ini kami sedang merubah Perkap tersebut dengan masukan berbagai ahli yang kita minta sebagai wujud bahwa Polri transparan, Polri memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat. Tentu, ini akan memberikan ruang kepada saya selaku Kapolri untuk meminta adanya peninjauan kembali atau melaksanakan sidang peninjauan kembali terhadap putusan AKBP Brotoseno,” kata Listyo Sigit di Gedung DPR pada Rabu, 8 Juni 2022.

Salah satunya, Sigit mengatakan dalam perubahan Peraturan Kapolri tersebut akan dijadikan satu dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia, yakni menambahkan klausa mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh sidang kode etik.

“Terdapat kekeliruan atau hal-hal lain yang memang perlu kami ubah dan posisinya terhadap persoalan-persoalan yang sedang ditangani saat ini. Saat ini Perpol sedang berproses. Kami berkordinasi dengan Kemenkumham yang dalam waktu dekat mudah-mudahan Perpol tersebut sudah selesai,” jelas dia.

Baca juga: Kabar Terbaru soal Rencana PK Putusan Etik AKBP Brotoseno

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya