Wagub Ultimatum Kafe-Bar di Jakarta: Jangan Bersentuhan dengan SARA

Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Penutupan 12 outlet resto & bar Holywings menuai pro kontra di kalangan masyarakat. Pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta memperhatikan nasib karyawan Holywings yang terancam kena PHK. 

Peduli Situasi Darurat, Bantuan Sembako Disalurkan untuk Korban Banjir di Rawajati

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan kasus penutupan Holywings tersebut bermula pada adanya dugaan penistaan agama pada promosi yang diadakan pihak bar yaitu bagi yang bernama Muhammad dan Maria dapat minum alkohol gratis. 

Setelah promosi tersebut beredar, Riza mengungkapkan banyak masukan dan desakan dari berbagai komunitas organisasi agar mencabut izin Holywings.

Hasto-PDIP Bakal Kirimkan Buku Sabam Sirait 'Politik itu Suci' ke Maruarar: Supaya Beliau Merenung

"Jadi ada masukan, desakan dari berbagai komunitas dan organisasi agar dicabut izinnya. Kasus ini diawali dengan penistaan agama penggunaan nama Muhammad dan Maria dalam promosi di media sosial seperti Instagram," kata Riza dalam keterangannya, Rabu 29 Juni 2022.

Oleh karena itu, Riza mengimbau kepada pihak Holywings, termasuk semua restoran, kafe, dan bar, mengupayakan pemasaran melalui cara-cara yang lebih baik.

Dedi Mulyadi Sebut Mulai Muncul Kampanye Hitam dengan Isu Agama di Pilkada Jabar

"Jangan sampai bersentuhan dengan masalah SARA. Indonesia negara sangat plural, beragam, sangat heterogen, kebhinekaan harus kita jaga dan kita hormati bersama, ini tak hanya untuk Holywings tapi untuk semua," ujar Riza. 

Kemudian, lanjut Riza, pihaknya menemukan beberapa sertifikasi izin dari Holywings belum memenuhi syarat. Hal itu disebabkan karena sertifikasi ops bar belum diizinkan. Selain itu di antaranya penggunaan dan pemakaian serta konsumsi minuman alkohol belum dapatkan izin.

 "Yang ada baru penggunaan minuman alkohol di bawa pulang. Jadi belum bisa digunakan di tempat tersebut," tambah Riza. 

Setelah menemukan bukti tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bergerak melakukan penutupan terhadap seluruh outlet Holywings. Usul penutupan tersebut juga atas dasar rekomendasi dari Disparekraf dan beberapa lainnya.

"Untuk itu makanya Pemprov mencabut atas dasar rekomendasi dari dua OPD yaitu Disparekraf, UMKM dan diteruskan ke PTSP, lalu dari situ diteruskan ke pemerintah pusat sesuai dengan peraturan perundangan - undangan cipta kerja, yang paling penting ke depan masyarakat harus hati - hati lagi," tutur Riza.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya