KPK Curiga Summarecon Agung Bangun Apartemen Pakai IMB Pihak Lain
- ANTARA
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga PT Summarecon Agung menggunakan izin mendirikan bangunan (IMB) milik PT Java Orient Property untuk membangun apartemen. Dugaan tersebut diselidiki melalui empat orang saksi yang diperiksa pada Selasa, 28 Juni 2022 kemarin.
Keempat saksi tersebut diantaranya Kepala BPKAD Kota Yogyakarta, Wasesa, Koordinator Penanaman Modal Dinas PMPTSP, Wiwin Giri Doriawani, Koordinator PTSP pada Dinas PMPTSP, Nitya Raharjanta, dan staf pengamanan PT Java Orient Property, S Haryo Dewantoro.
"Saksi dikonfirmasi terkait dengan proses usulan IMB apartemen dari PT SA (Summarecon Agung) melalui PT JOP (Java Orient Property) ke Pemkot Yogyakarta," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu, 29 Juni 2022.
Selain menyelidiki usulan penggunaan IMB, KPK juga turut memeriksa Ketua RW 013, Andreas AB Prasetyo dalam pemeriksaan tersebut. Andreas dimintai keterangannya soal kepemilikan lahan yang digunakan untuk membangun apartemen.Â
"Hadir dan dikonfirmasi terkait dugaan penggunaan kepemilikan tanah dari warga untuk pengajuan IMB apartemen," bebernya.
Sebelumnya, pada 2 Juni 2022, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti dan sejumlah orang lainnya. Dalam kasus ini, Haryadi dan tiga orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait pemberian izin sebuah apartemen di kawasan Cagar Budaya Malioboro.Â
Ketiga tersangka lainnya yakni penerima suap bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH) dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY). Sedangkan, tersangka pemberi yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SA), Oon Nusihono (ON).
KPK menduga Haryadi menerima USD27.258 dari Oon melalui Nurwidhihartana dan Triyanto sebagai imbalan menerbitkan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro. Selain itu, Haryadi juga menerima minimal Rp50 juta atas rangkaian penerbitan IMB tersebut.
Haryadi dan tersangka lain yang menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Â
Sementara Oon selaku pemberi suap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Â