KPK Periksa Eks Mendagri Gamawan Fauzi Terkait Kasus E-KTP

Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi berjalan meninggalkan Gedung KPK usai diperiksa di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi hari ini, 29 Juni 2022. Ia akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau E-KTP

Pimpinan KPK Baru Sudah Terpilih, Alex Marwata: Tak Akan Banyak Bawa Perubahan Memberantas Korupsi

"Pemeriksaan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu, 29 Juni 2022.

Gamawan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka sekaligus Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tanos. Dikatakan Ali, pihaknya berharap agar Gamawan bisa memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

KPK Usut Jual Beli Aset Milik Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim

Seperti diketahui, KPK sebelumnya memastikan akan memanggil Paulus Tanos dan membawanya ke Indonesia terkait kasus dugaan korupsi E-KTP. Paulus Tanos saat ini disebut tengah berada di Singapura.

Terkait kasus ini, KPK juga berkomitmen untuk menyelesaikannya dengan segala cara. Termasuk dengan mengambil langkah ekstradisi untuk memanggil Tanos dan membawanya dari Singapura.

ICW Bilang 5 Pimpinan KPK Baru yang Dipilih Komisi III DPR RI Mengecewakan

Baca juga: Anies Ubah Nama Jalan, DKI Siapkan 50 Ribu Blanko e-KTP

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor mengundurkan diri

Sahbirin Noor Kembali Mangkir, KPK Buka Opsi Jemput Paksa

KPK menyebut Sahbirin Noor belum terindikasi hadir dan menyampaikan keterangan

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024